HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka diamankan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, di wilayah Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, setelah sebelumnya diduga melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 Wita, di Desa Telaga Hanyar RT 001, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Korban diketahui bernama Juhrani alias Ijuh (alm.), yang diduga meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka tusuk akibat senjata tajam.
Berdasarkan informasi awal penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut bermula karena tersangka merasa kesal dari persoalan utang piutang antara tersangka dan korban. Tersangka disebut memiliki utang kepada korban sebesar Rp5.700.000, sementara uang yang dimilikinya saat itu hanya sekitar Rp2.200.000. Perselisihan diduga semakin memanas setelah korban menagih pembayaran utang dan mengancam akan menyebarkan persoalan tersebut melalui media sosial apabila tidak diselesaikan.
Dalam kronologi yang didalami penyidik, tersangka diduga berpura-pura mengajak korban mencari tambahan uang untuk membayar utang dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Tersangka sempat pulang dulu kerumah untuk mengambil pisau. Namun, ketika berada di jalan yang sepi, tersangka diduga melakukan penusukan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur yang sebelumnya telah dipersiapkan dan diselipkan di pinggangnya.
Korban diduga mengalami luka tusuk di bagian pinggang kanan sebanyak satu kali, dada kiri satu kali, serta punggung sebanyak empat kali. Akibat serangan tersebut, korban terjatuh ke tanah. Setelah kejadian, tersangka diduga meninggalkan korban dan membawa sepeda motor milik korban serta satu unit telepon genggam yang tersimpan di dalam kotak penyimpanan sepeda motor tersebut.
Usai kejadian, tersangka diduga melarikan diri menuju wilayah Kapuas, Kalimantan Tengah. Melalui upaya penyelidikan dan penelusuran yang dilakukan aparat kepolisian, tersangka kemudian berhasil diamankan pada 17 Oktober 2026 di Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala. Barang bukti berupa sepeda motor yang diduga milik korban turut diamankan dan dibawa ke Polres HSU untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pihak kepolisian menangani perkara tersebut secara serius dan profesional. Penyidik terus mendalami rangkaian kejadian, motif, serta alat bukti untuk memastikan seluruh unsur tindak pidana yang dipersangkakan dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Hulu Sungai Utara berkomitmen menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan, termasuk utang piutang, dengan kekerasan. Apabila terjadi perselisihan, selesaikan melalui komunikasi yang baik atau jalur hukum yang tersedia,” ujar Kapolres HSU.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 479 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyidikan, alat bukti, dan pemenuhan unsur hukum dalam perkara yang ditangani.
Polres HSU mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, menghindari tindakan main hakim sendiri, serta menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Kepolisian juga mengajak masyarakat yang mengetahui informasi relevan terkait suatu perkara agar menyampaikannya melalui saluran resmi sehingga dapat membantu proses penegakan hukum.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap perkara secara menyeluruh dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Agus)
