Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com DUA pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berstatus suami istri siri dan seorang penadah ditangkap Polres Cirebon Kota (Ciko).
Temukan lebih banyak
Mereka ialah SS ,27, dan YK ,22, yang melakukan aksi pencurian pada Minggu sore (18/10) di sebuah lokasi padel yang minim pengawasan di wilayah Kedawung, Kabupaten Cirebon. Keduanya menggasak satu unit Vespa matic senilai sekitar Rp40 juta.
Namun dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap pelaku.
Kapolres Cirebon Kota, AKB Bimantoro Kurniawan, menjelaskan keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya,”
Tersangka laki-laki bertindak sebagai eksekutor pencurian, sedangkan tersangka perempuan bertugas memantau situasi sekaligus mengantar pelaku utama.
Berdasarkan rekaman CCTV, keduanya diduga sengaja mencari kendaraan yang mudah dicuri, terutama di lokasi tanpa pengawasan memadai dan tidak dilengkapi sistem pengamanan ganda.
“Dari rekaman CCTV yang kami dapatkan, hasil identifikasi menunjukkan bahwa kedua orang pelaku ini sengaja mencari sasaran atau motor yang bisa dicuri dengan target tempat-tempat yang tidak ada pengawasan dan tidak menggunakan sistem kunci pengamanan ganda,” jelas Bimantoro.
Selanjutnya setelah berhasil menguasai Vespa matic tersebut, kedua tersangka diduga membawa kendaraan itu ke Kabupaten Indramayu untuk dijual seharga Rp3 juta. Nilai transaksi tersebut jauh di bawah harga kendaraan yang mencapai sekitar Rp40 juta.
Berbekal keterangan para tersangka, polisi mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah Indramayu. Petugas kemudian menangkap seorang pria berinisial J yang diduga berperan sebagai penadah dan mengamankan kembali kendaraan milik korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita delapan mata kunci T dengan ukuran berbeda yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian. Perangkat tersebut diduga disesuaikan dengan jenis kendaraan yang menjadi sasaran.
Selanjutnya atas dugaan pencurian dengan pemberatan, SS dan YK dijerat Pasal 477 KUHP. Sementara itu, J dijerat Pasal 480 KUHP terkait penadahan.
Sementara itu, Dicky, korban dan pemiliki motor mengapresiasi respons cepat jajaran Polres Cirebon Kota dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan, polisi telah bergerak menindaklanjuti laporan sebelum kasusnya ramai di media sosial.
“Kasus yang saya alami ini sebenarnya bukan karena keviralannya. Sebelum viral pun, polisi sudah bergerak lebih dulu dan merespons lebih dulu pengaduan kami,. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres dan seluruh jajarannya atas upaya yang telah dilakukan,” tuturnya.
(Asep)