Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Argasunya, Kota Cirebon, Jawa Barat, setelah muncul kembali kegiatan penambangan oleh sejumlah warga di area tersebut.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Jumat, mengatakan pihaknya telah menurunkan personel ke kawasan tersebut setelah menerima laporan bahwa sejumlah warga memanfaatkan kembali area bekas tambang untuk mencari nafkah.
“Begitu kami mendapat informasi masyarakat kembali menambang di sana, anggota langsung diterjunkan untuk melakukan imbauan sekaligus memasang kembali papan larangan,” katanya.
Ia menjelaskan upaya pengawasan itu dilakukan bersama dinas terkait, mengingat lokasi tambang tersebut sebelumnya sudah dinyatakan ditutup pascalongsor yang menewaskan dua pekerja pada Juni 2025 lalu.
Aktivitas tambang di kawasan itu, kata dia, dilakukan secara individu oleh masyarakat lokal dengan peralatan seadanya, bukan oleh perusahaan besar atau kelompok tertentu.
“Masyarakat lokal di sana menambang dengan alat seadanya dan hasilnya dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Eko menegaskan pihaknya tetap melarang segala bentuk aktivitas galian C ilegal, karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Cirebon untuk membahas langkah penyelesaian jangka panjang, termasuk mencari solusi ekonomi bagi warga agar tidak kembali melakukan penambangan liar.
Eko menekankan pendekatan persuasif dan dialogis diutamakan dalam menangani persoalan tersebut, karena langkah hukum menjadi upaya terakhir apabila peringatan serta imbauan tidak diindahkan.
“Kami tetap fokus pada penyelesaian masalahnya terlebih dahulu, sedangkan upaya hukum adalah langkah terakhir yang akan ditempuh,” ucap dia.
Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menutup area tambang galian C di Argasunya setelah terjadinya peristiwa longsor pada Rabu (18/6) yang menewaskan dua pekerja akibat tertimbun material tanah.
Berdasarkan hasil asesmen, longsor di lokasi tersebut disebabkan metode penggalian yang tidak aman, yakni pemotongan tebing dari bagian bawah yang menyebabkan cekungan dan melemahkan struktur tanah.
(Asep Rusliman)