JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM— Polres Metro Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan tajam publik usai dugaan tindakan sewenang-wenang terhadap seorang warga sipil, Siti Nadita Inaya. Perempuan dua anak ini disebut mengalami penjemputan paksa oleh lima penyidik Reskrim di sebuah apartemen kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (17/7/2025), tanpa didampingi kuasa hukum dan tanpa prosedur hukum yang sah.
Penjemputan itu dilaporkan dilakukan secara paksa, bahkan aparat disebut menggedor-gedor pintu dan memutus aliran listrik ke unit apartemen yang dihuni Siti Nadita. Insiden ini disebut sebagai bentuk intimidasi lanjutan setelah peristiwa serupa terjadi pada 13 Maret 2025 lalu di kediaman pribadinya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum dari kantor SHMBNG & Partners menyebut tindakan tersebut telah mencederai prinsip due process of law dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalitas dan hak asasi manusia.
“Tindakan penyidik yang membawa paksa klien kami menggunakan surat cacat hukum tanpa adanya panggilan resmi sebelumnya kepada klien maupun kami selaku kuasa hukum adalah pelanggaran hukum serius,” tegas kuasa hukum Siti, Esther Agustina Sihombing, S.H., M.H., dalam pernyataan tertulis, Kamis malam.
Esther menjelaskan bahwa panggilan penyidik hanya dikirim melalui jasa ekspedisi dan tidak pernah sampai kepada kliennya. Namun, pihak kepolisian tetap menyatakan bahwa Siti tidak kooperatif.
“Surat panggilan dikembalikan oleh pihak ekspedisi karena tidak sampai. Tapi penyidik tetap memaksakan proses, bahkan menyatakan tidak ada kewajiban untuk memberitahu kuasa hukum. Padahal kami telah menyerahkan Surat Kuasa resmi dan menjalin komunikasi aktif,” tegasnya.
Lebih dari itu, pihaknya juga menyayangkan sikap management dan keamanan Apartemen Urbantown Serpong yang membiarkan aparat masuk ke dalam area privat tanpa pendampingan pihak legal. Tindakan menggedor pintu dan memutus aliran listrik ke unit yang dihuni Siti dinilai sebagai bentuk intimidasi dan penyalahgunaan wewenang.
Esther menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum dan segera melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Wasidik Polda Metro Jaya.
Konflik Warisan Diduga Jadi Pemicu
Kasus ini bermula dari laporan anggota Polri berpangkat AKBP, M. Rikki Ramadhan T., yang menuduh Siti melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang milik keluarga yang disengketakan. Laporan dibuat pada 8 Januari 2025, dan hanya dua hari berselang, surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan dilayangkan.
Namun menurut tim kuasa hukum, tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak disertai bukti kuat. Saat kejadian yang dituduhkan terjadi, Siti dan suaminya diketahui tengah berada di rumah sakit. Pihaknya juga telah menyerahkan bukti pendukung kepada penyidik.
“Yang dipermasalahkan hanya baju bekas dan buku lawas yang ditinggalkan tanpa penjagaan di sebuah gudang. Nilai barang itu disebut mencapai ratusan juta, bahkan miliaran. Klaim yang tidak masuk akal,” jelas Esther.
Gudang tersebut, lanjutnya, terletak di lahan rumah milik suami Siti, Bapak Novian, dan pelapor tidak pernah tinggal di sana. Dugaan kuat, kasus ini bermotif konflik warisan keluarga yang dibawa ke ranah pidana oleh pihak pelapor yang memiliki akses dalam institusi kepolisian.
Citra Polres Jaksel Kembali Dipertaruhkan
Insiden ini semakin memperkeruh citra Polres Metro Jakarta Selatan, yang sebelumnya juga beberapa kali dikritik karena lemahnya akuntabilitas dan keterbukaan publik. Penjemputan paksa terhadap warga sipil tanpa pendampingan hukum dan tanpa mekanisme prosedural dinilai sebagai pelanggaran kode etik serta perundang-undangan.
“Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tapi soal integritas dan kemanusiaan. Polisi harusnya melindungi masyarakat, bukan menjadi alat tekanan dalam konflik pribadi,” tegas Esther.
Sejumlah pengamat hukum juga turut menyampaikan keprihatinan atas tindakan aparat yang dianggap represif. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang menjunjung asas legalitas dan hak asasi manusia.
Publik Minta Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat. Jika benar penjemputan dilakukan tanpa legalitas yang jelas dan tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM.
“Kami akan lawan semua bentuk kriminalisasi ini dengan jalur hukum,” ujar Esther, seraya menyatakan pihaknya juga akan melibatkan Komnas Perempuan untuk mengawal hak-hak kliennya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Selatan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi telah mengajukan permintaan klarifikasi dan akan memperbarui informasi setelah respons resmi diterima.(Agus)