MAJALENGKA, -Bidik-kasusnews.com,. Satresnarkoba Polres Majalengka membongkar sebuah gudang minuman keras (miras) berkedok ruko di Jalan Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (1/8/2026) malam.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 417 botol minuman beralkohol berbagai merek yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah.
Operasi gabungan itu dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo.
AKP Sigit mengatakan, seluruh barang bukti telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebanyak 417 botol minuman beralkohol kami amankan. Selanjutnya akan diproses melalui tindak pidana ringan (Tipiring). Kami juga memberikan pembinaan agar tidak kembali menjual minuman keras serta mengedukasi bahaya minuman oplosan,” kata AKP Sigit.
Turut mendampingi Kasat Intelkam Polres Majalengka AKP Asep Hendra Mulyana, KBO Satresnarkoba IPDA Rd. Panji Purbaya, KBO Satreskrim IPDA Asep Saepudin, Kanit I Satresnarkoba IPDA Addi Zun, Kanit II Satresnarkoba IPDA Junaedi, serta personel Satresnarkoba, Satreskrim, Provos Polres Majalengka, dan Provos Kodim 0617/Majalengka.
Pantauan di lokasi, saat petugas mendatangi ruko, penjaga sempat tidak mengakui bangunan tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras.
Namun setelah petugas menjelaskan maksud kedatangan dan pelaksanaan operasi, penjaga akhirnya bersikap kooperatif dan mempersilakan polisi melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol yang disimpan di dalam ruko. Satu per satu botol kemudian didata dan diamankan sebagai barang bukti,” kata Sigit.
Polisi menyita total 417 botol minuman beralkohol, terdiri atas 137 botol Arak Bali, 73 botol AO, 62 botol Kawa-Kawa, 38 botol Ciu, 23 botol Angker, 21 botol Asoka, 15 botol Anggur Merah, 14 botol Atlas, 12 botol Anggur Kolesom, lima botol Anggur Ginseng BC, lima botol Anggur Putih, tiga botol Captain Morgan, tiga botol Vibe, dua botol Api, serta masing-masing satu botol Newport, Mansion, Iceland, dan Guinness.
Berdasarkan harga eceran di pasaran, ratusan botol minuman keras tersebut ditaksir bernilai puluhan juta rupiah.
Dalam operasi itu, polisi juga Endang Supriatno (44), warga Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, yang berkaitan dengan epemilikan barang bukti.
Operasi yang berlangsung hingga Minggu (2/8/2026) dini hari itu berjalan aman dan kondusif.
Polres Majalengka menegaskan akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka.
(Asep Rusliman)