JATENG:Bidik-kasusnews.com
Semarang, 14 April 2026 — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik ilegal pembuatan dan distribusi cheat pada game Mobile Legends: Bang Bang yang telah merugikan pengembang hingga miliaran rupiah. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak pengembang melalui kuasa hukum sejak akhir 2024.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan celah sistem dengan membuat aplikasi ilegal berbentuk file APK. Aplikasi tersebut memungkinkan pemain memperoleh keuntungan tidak sah, seperti mengetahui posisi lawan secara langsung saat permainan berlangsung.
“Praktik ini tidak hanya merusak keadilan dalam permainan, tetapi juga mengganggu ekosistem digital serta melanggar hak kekayaan intelektual,” jelasnya, Selasa (14/4).
Dari hasil penyelidikan yang melibatkan patroli siber dan analisis digital forensik, polisi berhasil mengidentifikasi seorang pelaku berinisial DAR (22). Pelaku diketahui memasarkan cheat melalui platform Telegram dengan sistem penjualan berjenjang, termasuk kepada reseller.
Pengembangan kasus membawa tim penyidik hingga ke wilayah Lampung, di mana satu terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasinya, pelaku menawarkan berbagai paket cheat dengan harga bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga Rp270 ribu, tergantung masa penggunaan. Setelah transaksi dilakukan, pembeli akan menerima file APK beserta akses ke server tertentu yang memungkinkan cheat digunakan secara langsung dalam game.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak 2021 hingga Agustus 2025, dengan total keuntungan yang diraup pelaku mencapai ratusan juta rupiah. Sementara itu, pihak pengembang game mengalami kerugian yang diperkirakan melebihi Rp2,5 miliar akibat maraknya penggunaan cheat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di dunia digital.
“Penggunaan maupun distribusi cheat merupakan pelanggaran hukum. Kami mengajak masyarakat untuk bermain secara fair dan menjaga ekosistem digital tetap sehat,” ujarnya.
Polda Jateng menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat dalam produksi dan distribusi cheat game ilegal.
(Wely)
Sumber:Humas Polda Jateng