BIDIK-KASUSNEWS.COM
Hulu Sungai Utara – Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya perpanjangan penahanan yang diajukan oleh pemohon Hakimah resmi diputuskan oleh Pengadilan Negeri Amuntai pada Selasa (10/3/2026). Dalam putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Persidangan perkara dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Amt tersebut dipimpin oleh Hakim I Gede Adi Wijaya dengan Panitera Efride Yulisari Simamora. Agenda sidang hari itu adalah pembacaan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan terhadap pihak kepolisian.
Dalam perkara ini, pemohon adalah Hakimah, sementara pihak termohon adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Kalimantan Selatan dan Polres Hulu Sungai Utara.
Tim kuasa hukum termohon terdiri dari sejumlah pejabat dan personel bidang hukum kepolisian yang memberikan pendampingan selama proses persidangan berlangsung. Pendampingan hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah dari Kapolda Kalimantan Selatan terkait penanganan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Amuntai.
Adapun materi yang menjadi pokok permohonan praperadilan adalah mengenai sah atau tidaknya perpanjangan masa penahanan yang dilakukan dalam proses penegakan hukum.
Setelah melalui rangkaian persidangan dan mempertimbangkan seluruh fakta serta bukti yang diajukan, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan dari pemohon. Selain itu, hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara dalam gugatan tersebut nihil.
Pihak Polres Hulu Sungai Utara melalui bagian hukum menyampaikan bahwa pendampingan hukum dilakukan sebagai bagian dari prosedur dalam menghadapi proses peradilan serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, proses hukum yang menjadi pokok perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum. Persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai.
(Agus)