JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Menurutnya, pernyataan tersebut telah melukai martabat insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik.
Dalam keterangannya, AYS Prayogie menyatakan bahwa seorang advokat sebagai bagian dari penegak hukum seharusnya memahami dan menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, profesi jurnalis harus dihormati dan tidak direndahkan,” ujarnya.
AYS Prayogie juga menilai sikap yang ditunjukkan Hotman Paris tidak mencerminkan etika seorang profesional. Ia mengingatkan bahwa kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang.
Atas peristiwa tersebut, MIO Indonesia meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers Indonesia sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan.
“Menghina seorang wartawan dapat dipandang sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bermartabat melalui permintaan maaf terbuka,” tegas AYS Prayogie.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Hotman Paris terkait pernyataan maupun tuntutan yang disampaikan oleh MIO Indonesia.
(Agus)