HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Dalam upaya meningkatkan transparansi dan mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, Polsek Amuntai Tengah melaksanakan sosialisasi Pelayanan Pengaduan Cepat Propam Polri Online melalui QR Code, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA tersebut dilaksanakan di Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Amuntai Tengah melakukan pemasangan stiker QR Code layanan pengaduan Propam Polri sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tata cara penggunaannya.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Aipda Dwi Hartono, Bripka Sugeng Ari Wibowo, Bripka Roy Hermawan, dan Bripda M. Zainal Hilmi.
Melalui layanan berbasis digital ini, masyarakat diberikan kemudahan untuk menyampaikan laporan apabila menemukan atau mengalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Pengaduan dapat diakses menggunakan telepon seluler tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.
Selain mempermudah akses pelaporan, layanan Pengaduan Cepat Propam Polri Online juga diharapkan dapat mendukung proses pengawasan dan penanganan laporan secara lebih transparan serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sosialisasi tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Polri dalam membuka ruang pengawasan publik sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas personel dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Polsek Amuntai Tengah berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas QR Code tersebut dengan baik serta tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Melalui program Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Amuntai Tengah terus berupaya membangun komunikasi yang terbuka dengan warga demi mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan semakin dipercaya masyarakat.
(Agus)