Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Praktik ilegal penjualan obat-obatan terlarang jenis Eximer dan Tramadol diduga dilakukan oleh sebuah Warung Kecil , yang berlokasi di Jalan baru Cilimus Kuningan, yang lebih tepatnya lokasi tersebut pas berada di depan rumah makan Sunda Alam Kabupaten Kuningan
Saat awak media melakukan Konfirmasi kepada salah satu masyarakat 18/02/2026 selaku narasumber yang tidak mau disebutkan namanya itu, “Benar mas saya tahu akan aktivitas adanya Warung kecil yang di duga telah menjual/mengedarkan obat jenis golongan G yang berada di lokasi jalan baru cilimus Kuningan pas depan rumah makan Sunda Alam tersebut yang saya tahu itu milik saudara (A) alias Kumis ” Ujarnya.
Dari pantauan kami di sekitar lokasi memperlihatkan bahwa Warung tersebut kerap kali di datangi pembeli atau pelanggan yang hilir mudik untuk membeli obat Eximer dan Tramadol tanpa izin resmi ,
Sungguh ini melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana, karena keduanya termasuk dalam daftar obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter. Aktivitas semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membahayakan keselamatan generasi muda.
Polsek Cilimus Kabupaten Kuningan seharusnya sudah monitor tentang keberadaan Warung obat tersebut, yang jaraknya itu tidaklah terlalu jauh dari Polsek Cilimus , hal ini setidaknya dapat meredam tingkat kriminalitas pemuda yang diakibatkan efek meminun obat keras tersebut,
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Cilimus belum terlihat melakukan penindakan. Masyarakat berharap agar aparat kepolisian khususnya Polres Kabupaten Kuningan segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang berkedok usaha Warung itu.
(A.R)