Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.Dugaan pengrusakan terhadap Aset milik PT. Qodiran Keraton Kanoman Cirebon yaitu pengerjaan bangunan TPS (Tempat Pasar Sementara) untuk para pedagang pasar Kanoman dipastikan akan diproses secara hukum.
Salah seorang dari family Keraton Kanoman Ratu Uun Sumirat Purbaningrat menegaskan, dugaan pengrusakan tersebut tidak semata-mata menyangkut kerugian perusahaan akan tetapi juga kepentingan para pedagang di pasar Kanoman.
Elang carbon, Ratu Mulut, Elang Raja, Elang Maryadi kusuma, menceritakan kronologi kejadiannya, yaitu pada Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekitar pukul 09:15 WIB terjadi pengumpulan puluhan massa yang diduga dikoordinir oleh seseorang yang bernama Ratu MW.
Puluhan massa tersebut berkumpul di sekitar pondok Jinem, kemudian pada sekitar pukul 19:30 massa bergerak ke alun-alun Kanoman dan kemudian melakukan pengrusakan terhadap fasilitas milik PT. Kodiran Kraton Kanoman.
Dari salah satu pihak kuasa hukum PT. Qodiran, Ratu U. Sumirat purbaningrat pun menambahkan, laporan saat ini sedang berpores di Polres Cirebon Kota.
“Kami dari pihak family KEraton Kanoman sangat berharap para pelaku segera ditindak tegas,” pungkasnya.
(Asep Rusliman)