HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Tabukan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial T alias A (36) yang diduga menguasai sebanyak 17 paket narkotika jenis sabu.
Pengungkapan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/42/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALSEL. Penindakan dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 20.10 Wita, di dalam sebuah rumah yang beralamat di Desa Nelayan RT 003, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur, menjelaskan bahwa pengungkapan terhadap T alias A merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara narkotika lain yang sebelumnya dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres HSU di Desa Nelayan.
“Ketika anggota mendatangi rumah yang menjadi lokasi pengembangan, petugas mendapati dua orang laki-laki berada di dalam rumah tersebut. Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas IPTU Asep Hudzainur.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap T alias A, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna ungu di bawah kolong rumah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dompet tersebut diduga sebelumnya berada di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik T alias A, kemudian dibuang menggunakan tangan kanannya ketika petugas tiba di lokasi.
Setelah diperiksa, dompet kecil berwarna ungu tersebut diketahui berisi **17 paket yang diduga narkotika jenis sabu** dengan berat keseluruhan 5,37 gram dan berat bersih 1,97 gram. Di dalam dompet tersebut juga ditemukan sebanyak 17 lembar plastik klip transparan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan atau pengemasan narkotika.
Selain paket sabu dan plastik klip, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana jeans panjang berwarna hitam, uang tunai sebesar **Rp150.000**, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo 1901 berwarna aqua blue lengkap dengan kartu SIM. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian dalam proses penyidikan.
“Total barang bukti narkotika yang diamankan dari terduga pelaku berjumlah 17 paket, dengan berat keseluruhan 5,37 gram dan berat bersih 1,97 gram. Uang tunai dan telepon genggam juga kami amankan untuk didalami apakah memiliki hubungan dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika,” terang IPTU Asep.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, T alias A diduga berperan sebagai pengedar dan diketahui bukan merupakan residivis. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami asal narkotika tersebut, cara mendapatkannya, tujuan penguasaan 17 paket sabu, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
IPTU Asep menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap telepon genggam dan barang bukti lainnya akan dilakukan untuk menelusuri komunikasi, transaksi, serta hubungan terduga pelaku dengan pihak-pihak lain. Pengembangan perkara akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Polres Hulu Sungai Utara berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap pengungkapan akan dikembangkan untuk mengetahui sumber barang dan memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, T alias A disangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, dan/atau tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana ketentuan pidana yang diterapkan penyidik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres HSU melalui Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diminta segera menyampaikan informasi kepada kantor kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berhubungan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan dari ancaman narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pemberi informasi akan dijaga kerahasiaannya,” pungkas IPTU Asep Hudzainur.
Saat ini, T alias A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap yang bersangkutan tetap berlaku **asas praduga tidak bersalah** sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Agus)
