Pemkab Majalengka Pastikan PPPK Paruh Waktu Tidak Dirumahkan, Pegawai Diminta Tetap Fokus dan Jaga Kinerja.

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,.
Pemerintah Kabupaten Majalengka memastikan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu, tetap mendapatkan perhatian dan perlindungan dalam proses penataan aparatur pemerintah.

Pemkab Majalengka juga mengimbau seluruh PPPK maupun tenaga non-ASN yang masih menjalankan tugas agar tidak larut dalam kekhawatiran mengenai perubahan status kepegawaian. Para pegawai diminta tetap fokus menjalankan tugas, menjaga disiplin serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin menyikapi dinamika penataan tenaga non-ASN dan PPPK Paruh Waktu, termasuk perkembangan pembahasan pemerintah pusat mengenai keberlanjutan status dan pengembangan karier PPPK.
PPPK Paruh Waktu Merupakan Bagian dari ASN

Secara regulasi, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang hingga saat ini berstatus berlaku.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penataan tenaga non-ASN dalam proses pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024.

PPPK Paruh Waktu bukan sekadar tenaga honorer biasa. Setelah diangkat sesuai ketentuan, yang bersangkutan memiliki status sebagai PPPK dan menjalankan pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah.

Karena itu, para PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Majalengka diminta tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.

Pemerintah Pusat Terus Menata Status PPPK.

Kepala BKPSDM Majalengka, Ikin Asikin menjelaskan bahwa pemerintah pusat saat ini terus melakukan penataan kebijakan ASN, termasuk mencari skema penyelesaian bagi PPPK Paruh Waktu yang nantinya dapat berproses menuju PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan pemerintah.
Namun demikian, setiap kebijakan baru tetap harus menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Hal ini penting karena proses perubahan status kepegawaian tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pernyataan atau wacana, tetapi harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta keputusan resmi pemerintah.

“Yang terpenting sekarang, rekan-rekan tetap melaksanakan tugas dengan baik. Jangan sampai dinamika terkait status kepegawaian justru mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kepala BKPSDM, Jum’at (4/9/2026).

Tidak Perlu Cemas dan Tidak Akan Dirumahkan.

Pemkab Majalengka bersama Bupati memberikan perhatian serius terhadap keberadaan PPPK maupun tenaga yang sedang dalam proses penataan.
Pemkab memastikan tidak mengambil langkah yang merugikan pegawai secara sepihak, termasuk tidak serta-merta merumahkan pegawai hanya karena adanya dinamika kebijakan penataan PPPK.

Pemerintah daerah juga terus mengawal perkembangan kebijakan pemerintah pusat agar kepentingan dan hak-hak pegawai dapat tetap diperhatikan.

“Atas arahan Bapak Bupati, kami terus mengawal persoalan ini. Jadi tidak perlu cemas. Tetap bekerja, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat,” tegas Ikin Asikin.

Pemkab Majalengka menegaskan tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri terkait kebijakan PPPK Paruh Waktu.
Setiap perkembangan dari pemerintah pusat akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya.

Sebelumnya, Menteri PANRB juga telah menerbitkan Surat Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Surat tersebut memberikan perpanjangan waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh instansi pemerintah sampai 25 Agustus 2025.

Selanjutnya, BKN menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses administrasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Dengan demikian, proses penataan PPPK harus dilaksanakan secara bertahap dan berdasarkan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah.
BKN: Banyak PPPK Paruh Waktu Beralih Menjadi Penuh Waktu.

Pemkab Majalengka meminta para pegawai tidak mudah terprovokasi informasi yang belum memiliki dasar resmi.

Para pegawai juga diimbau tidak melakukan tindakan berlebihan maupun meninggalkan tugas pelayanan hanya karena adanya informasi mengenai perubahan status PPPK.

Kepala BKPSDM menekankan bahwa komunikasi dan penyampaian aspirasi tetap dapat dilakukan melalui jalur audiensi dan mekanisme kelembagaan yang santun serta sesuai ketentuan hukum.

“Jangan sampai karena persoalan status, pelayanan masyarakat terganggu. Mari kita sama-sama menjaga kondusivitas. Pemerintah daerah akan terus berkomunikasi dan mengawal kebijakan pemerintah pusat,” katanya.

Pemkab Majalengka menilai keberadaan PPPK memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, baik di bidang pendidikan, kesehatan maupun tenaga teknis lainnya.
Karena itu, pegawai diminta menjadikan kinerja sebagai prioritas utama sembari menunggu kebijakan lanjutan.

“Tugas utama kita adalah memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Majalengka. Tetap semangat, jaga kinerja dan tidak perlu cemas. Pemkab Majalengka terus memperjuangkan dan mengawal kepentingan rekan-rekan sekalian,” tegas Kepala BKPSDM.

Pemkab Majalengka memastikan akan mengikuti setiap regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dan segera melakukan penyesuaian apabila terdapat kebijakan baru mengenai PPPK Paruh Waktu maupun PPPK penuh waktu.
(Asep Rusliman)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

MENHAN RI RESMIKAN AAV M-35 UNTUK MARINIR, 35 RANPUR AMFIBI MASUK 2026 DAN 70 UNIT TAHUN 2027

Jakarta – Bidik-kasusnews.com                    Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan...

Tim Terjun Payung Polri Bawa Indonesia Raih Tiga Medali di 2nd FAI Asian Indoor Skydiving Championships 202

BOGOR, Bidik-kasusnews.com                              Tim Terjun Payung Polri yang memperkuat Tim...

Tim Basket Bhayangkara Brimob Raih Juara 1 Champions Power League Corps Competition 2026, Tuntaskan Final dengan Kemenangan 60–42

JAKARTA – Bidik-kasusnews.com              Semangat juang dan kekompakan Tim Basket Bhayangkara...

Polresta Cirebon Berantas OKT dan Miras, Tiga Pelaku Dibekuk dan 655 Botol Disita

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam...

KPK Temukan USD, SGD dan Perhiasan Saat Geledah BPN Jatim

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang asing...

DLH Kota Sukabumi Perkuat Penanganan Kebakaran di Zona Tidak Aktif TPA Cikundul

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat penanganan kebakaran di...

Recent Post​

MENHAN RI RESMIKAN AAV M-35 UNTUK MARINIR, 35 RANPUR AMFIBI MASUK 2026 DAN 70 UNIT TAHUN 2027

Jakarta – Bidik-kasusnews.com                    Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Jenderal TNI (Purn) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin...

Tim Terjun Payung Polri Bawa Indonesia Raih Tiga Medali di 2nd FAI Asian Indoor Skydiving Championships 202

BOGOR, Bidik-kasusnews.com                              Tim Terjun Payung Polri yang memperkuat Tim Nasional Indonesia berhasil meraih satu medali...

Tim Basket Bhayangkara Brimob Raih Juara 1 Champions Power League Corps Competition 2026, Tuntaskan Final dengan Kemenangan 60–42

JAKARTA – Bidik-kasusnews.com              Semangat juang dan kekompakan Tim Basket Bhayangkara Brimob Korps Brimob Polri membuahkan hasil...

Polresta Cirebon Berantas OKT dan Miras, Tiga Pelaku Dibekuk dan 655 Botol Disita

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT)...

KPK Temukan USD, SGD dan Perhiasan Saat Geledah BPN Jatim

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang asing dan perhiasan saat menggeledah Kantor Wilayah BPN...

DLH Kota Sukabumi Perkuat Penanganan Kebakaran di Zona Tidak Aktif TPA Cikundul

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat penanganan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cikundul. Dinas...

Sukses Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Perbatasan, TNI AD Serahkan 16,4 Kg Sabu ke BNNP Kalbar

PONTIANAK, Bidik-kasusnews.com                    TNI Angkatan Darat (TNI AD) melalui Korem 121/Alambhana Wanawwai (Abw) menyerahkan barang bukti...

Polsek Amuntai Tengah Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Tengah Kemarau Panjang

AMUNTAI – BIDIK-KASUSNEWS.COM              Upaya mendukung ketahanan pangan terus dilakukan Polsek Amuntai Tengah dengan memantau perkembangan...

Polsek Amuntai Selatan Sosialisasikan Swasembada Jagung, Pantau Lahan Pertanian yang Tergenang

AMUNTAI – Bidik-kasusnews.com                    Polsek Amuntai Selatan terus mendorong penguatan ketahanan pangan melalui sosialisasi...