JATENG – Bidik-KasusNews.com | Pati – Disaat pelaksanaan peluasan Rumah Sakit Sebening Kasih diduga kuat menjadi penadah tanah Galian C ilegal.pasalnya di saat rumah sakit mau melakukan perluasan bangunan menggunakan tanah dari wilayah Gunungwungkal yang tidak mengantongi izin.
Dengan adanya kegiatan pengurukan lokasi tersebut banyak sekali warga sekitar lokasi Rumah Sakit Sebening Kasih harus bermandikan Debu yang di akibatkan banyaknya armada Truk bermuatan tanah yang keluar masuk di lokasi tanpa memperhatikan sekitar lokasi Rumah Sakit.
Salah satu pegawai rumah Sakit Sebening Kasih (Devi )saat di klarifikasi mejelaskan bahwa terkait pelaksanaan sudah di tanggani sama pengembang,Terang Devi.
Berdasarkan penelusuran di lapangan di dapati bahwa tanah untuk pemadatan rumah Sakit Sebening Kasih di duga galian ilegal yang tidak mengantongi Izin yang berada di wilayah Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal dan Desa Bleber Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.
Dengan adanya praktek galian C ilegal yang di manfaatkan oleh Rumah Sakit dan seolah olah sudah kebal Hukum,tanpa ada pihak berwajib yang menindak tegas atas kegiatan tersebut.
Menurut undang-undang yang berlaku menjelaskan bahwa, “penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Ancaman hukuman diatas 4 Tahun Penjara dan denda 10 Miyar Rupiah.
Dan, pasal 161 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau
Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).”
Untuk itu, masyarakat mengaharapkan kepada Penegak Hukum setempat untuk segera bertindak karena sudah jelas kegiatan tambang tersebut melanggar undang-undang. Baik Polresta Pati Maupun Polda Jawa Tengah dan pihak pihak yang membidangi untuk menindaklanjuti, pintanya. ( tim)