Cirebon Kota,-Bidik-kasusnews.com,.Pelarian HDA (19), seorang pemuda asal Gang Kelapa, Jalan Jagasatru, Kota Cirebon, akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian.
Pemuda tersebut ditangkap setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berkebutuhan khusus yang masih tinggal di lingkungan tempat tinggalnya.
Pelaku pencabulan di Cirebon ditangkap oleh Tim Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah melalui proses penyelidikan.
Kini, HDA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berada di atas rel kereta api, Jalan Kutagara Selatan, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fadillah, menjelaskan bahwa pelaku diduga sengaja memanfaatkan kondisi korban yang memiliki keterbatasan fisik dan mental.
Saat kejadian, korban diketahui sedang berjalan seorang diri sebelum akhirnya menjadi sasaran pelaku.
“Pelaku mengetahui kondisi korban sehingga dengan sengaja memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindak kejahatan seksual,” ujar AKP Fadillah dalam konferensi pers, Sabtu (4/7/2026).
Menurut polisi, lokasi JPO yang relatif sepi diduga menjadi alasan pelaku memilih tempat tersebut untuk melancarkan aksinya.
Namun, dugaan pencabulan itu tidak berlangsung lama setelah seorang warga berinisial F melintas dari arah berlawanan dan memergoki kejadian tersebut.
Kehadiran saksi membuat aksi pelaku terhenti. Polisi menyebut HDA sempat berupaya mengelabui saksi agar perbuatannya tidak diketahui.
Meski demikian, informasi dari saksi dan hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada identitas pelaku.
(Korlip)