SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/6/2026).
Rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari tindak lanjut pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa DPRD hingga tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep.
Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam agenda pertama, seluruh fraksi DPRD menyampaikan tanggapan atas pendapat Bupati Sukabumi terhadap tiga Raperda prakarsa DPRD yang dinilai memiliki dampak strategis bagi pembangunan daerah.
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh.
Pandangan fraksi disampaikan secara bergantian oleh perwakilan masing-masing fraksi sebagai bentuk penguatan terhadap substansi regulasi yang tengah disusun.
Pembahasan ini menjadi bagian dari proses harmonisasi antara legislatif dan eksekutif dalam menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Pada agenda berikutnya, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas membacakan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian jawaban tersebut menjadi tahapan penting sebelum memasuki pembahasan lebih rinci di tingkat komisi dan Badan Anggaran.
DPRD bersama pemerintah daerah telah menyepakati jadwal pembahasan lanjutan, yakni pada 24 hingga 26 Juni 2026 pembahasan dilakukan di masing-masing komisi bersama mitra kerja perangkat daerah.
Selanjutnya, pada 29 Juni 2026 pembahasan akan dilanjutkan di Badan Anggaran bersama pimpinan komisi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebelum akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan pada 30 Juni 2026.
Selain itu, rapat paripurna juga menetapkan penugasan alat kelengkapan dewan untuk membahas ketiga Raperda yang sedang berproses.
Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ditugaskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Raperda tentang Desa dibahas oleh Komisi I, sedangkan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh menjadi tanggung jawab Komisi II.
Pada agenda terakhir, DPRD mengumumkan perubahan susunan keanggotaan alat kelengkapan dewan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan usulan resmi fraksi dan menjadi bagian dari penyesuaian komposisi keanggotaan alat kelengkapan DPRD masa jabatan 2024–2029.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian pembahasan berbagai regulasi daerah serta memastikan proses evaluasi pertanggungjawaban APBD berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Dicky)