Bidik-kasusnews.com
Jakarta -Nasional Corruption Watch (NCW) memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang langsung memberhentikan sejumlah oknum jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua NCW Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd, menilai tindakan tersebut sebagai langkah tepat untuk menjaga marwah dan kredibilitas Kejaksaan Agung (Kejagung), sekaligus menegaskan komitmen institusi dalam pemberantasan korupsi, khususnya di internal penegak hukum.
Menurut Herman, pencopotan jabatan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan, merupakan langkah yang patut diapresiasi publik.
“Kita mengapresiasi pemberhentian tiga oknum jaksa tersebut terkait kasus pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan. Ini menunjukkan ketegasan Jaksa Agung dalam membersihkan institusi dari oknum nakal,” ujar Herman, dikutip dari PostKeadilan, Selasa (23/12/2025).
Lebih lanjut, Herman juga menyinggung kasus OTT Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang sempat menyeret nama Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Ia berharap Eddy tidak terlibat dalam perkara tersebut.
“Harapan kami tentu beliau tidak terlibat. Ke depan, Kejari Kabupaten Bekasi diharapkan mampu mengungkap berbagai kasus korupsi dan praktik suap menyuap yang selama ini banyak terjadi di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Sementara itu, PostKeadilan juga mengutip pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan melindungi jaksa yang terbukti melanggar hukum.
“Ini menjadi peringatan dari Jaksa Agung kepada seluruh jaksa agar tidak main-main dalam penanganan perkara. Kejaksaan Agung tidak akan memberi ampun, jika terbukti langsung diberhentikan,” tegas Anang.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi momentum perbaikan internal Kejaksaan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(Wely)