Motor Berpelat Thailand Diamankan Satlantas Polres Kuningan

KUNINGAN,Bidik-kasusnews.com,. Aksi modifikasi kendaraan kembali menjadi sorotan aparat kepolisian. Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan mengamankan satu unit sepeda motor jenis Scoopy yang menggunakan pelat nomor luar negeri asal Thailand saat patroli di kawasan jalan protokol Kabupaten Kuningan.
.
Motor tersebut dihentikan petugas karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan standar registrasi kendaraan di Indonesia. Kondisi ini langsung memicu kecurigaan petugas lantaran identitas kendaraan tidak dapat dikenali melalui sistem resmi kepolisian.
.
Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar menegaskan penggunaan pelat nomor yang tidak diterbitkan oleh Polri merupakan pelanggaran aturan lalu lintas.
.
“Petugas mengamankan satu unit sepeda motor karena menggunakan pelat nomor Thailand. Pelat kendaraan di Indonesia wajib diterbitkan Polri dan harus sesuai dengan dokumen kendaraan yang sah,” ujarnya, Kamis (5/3).
.
Menurutnya, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait identitas kendaraan dan status kepemilikannya. Hal tersebut juga berpotensi menyulitkan proses pengawasan lalu lintas, termasuk pemantauan melalui sistem tilang elektronik.
.
Polisi kini melakukan penelusuran lebih lanjut dengan memeriksa dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB, serta meminta keterangan dari pemilik kendaraan guna memastikan legalitasnya.
.
Ali Akbar menjelaskan tren penggunaan pelat nomor luar negeri kerap ditemukan pada kendaraan modifikasi yang ingin tampil berbeda di jalan. Meski modifikasi diperbolehkan, identitas kendaraan tetap harus sesuai aturan.
.
“Silakan memodifikasi kendaraan, tetapi identitas utama kendaraan tidak boleh dihilangkan atau diganti. Pelat nomor adalah bagian penting dari sistem pengawasan lalu lintas,” tegasnya.
.
Saat ini sepeda motor tersebut diamankan di Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lanjutan. Jika terbukti melanggar, pengendara dapat dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar menggunakan atribut kendaraan sesuai standar pabrikan dan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengimbau pengendara selalu membawa dokumen kendaraan saat berkendara di jalan raya.
.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga ketertiban serta mengurangi risiko kecelakaan di jalan.
.
(Asep Rusliman)

Follow Us On

Trending Now​

Wujudkan Pembinaan Humanis, Rutan Jepara Fasilitasi Kebaktian Daring bagi Warga Binaan Kristen

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 11 Juni 2026 — Rutan Kelas IIB Jepara terus berupaya memenuhi hak...

Bappeda Kota Sukabumi Sebut Kawasan Kumuh Kota Sukabumi Hingga Akhir 2025 Tersisa 160 Hektare

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi mencatat luas kawasan kumuh yang masih...

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres HSU Gelar Donor Darah dan Sunatan Massal, Ratusan Warga Ikut Berpartisipasi

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres...

Wali Kota Sukabumi Tegaskan Rumah Bantuan Dirawat, Jangan Dijual untuk Masa Depan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, mengingatkan warga penerima...

Bah Ahmad Sayuti Soroti Maraknya Kenakalan dan Kejahatan, Tekankan Pentingnya Penguatan Iman

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Meningkatnya berbagai kasus kenakalan remaja hingga tindak...

Recent Post​

Kodim 0410 Bandar Lampung Lepas Serka Zuliman dengan Upacara Militer, Wujud Penghormatan Terakhir bagi Prajurit Berdedikasi

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Suasana haru dan duka menyelimuti keluarga besar Kodim 0410/Kota Bandar Lampung (KBL) atas wafatnya Serka Zuliman...

Wujudkan Pembinaan Humanis, Rutan Jepara Fasilitasi Kebaktian Daring bagi Warga Binaan Kristen

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 11 Juni 2026 — Rutan Kelas IIB Jepara terus berupaya memenuhi hak beribadah bagi seluruh warga binaan tanpa...

Bappeda Kota Sukabumi Sebut Kawasan Kumuh Kota Sukabumi Hingga Akhir 2025 Tersisa 160 Hektare

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi mencatat luas kawasan kumuh yang masih tersisa mencapai sekitar 160 hektare hingga akhir...

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres HSU Gelar Donor Darah dan Sunatan Massal, Ratusan Warga Ikut Berpartisipasi

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan bakti...

Wali Kota Sukabumi Tegaskan Rumah Bantuan Dirawat, Jangan Dijual untuk Masa Depan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, mengingatkan warga penerima manfaat Program Penanganan Permukiman Kumuh...

Bah Ahmad Sayuti Soroti Maraknya Kenakalan dan Kejahatan, Tekankan Pentingnya Penguatan Iman

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Meningkatnya berbagai kasus kenakalan remaja hingga tindak kejahatan yang terjadi belakangan ini menjadi...

Komitmen Polri dalam mendukung program swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,. Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional kembali ditunjukkan melalui...

POLRES KUNINGAN UNTUK SWASEMBADA PANGAN NASIONAL

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Sebagai bentuk dukungan terhadap program Swasembada Pangan dan penguatan Ketahanan Pangan nasional, Sat Lantas Polres...

Kebersamaan Squad Nusantara Macan Kumbang Bangsri Warnai Acara Pernikahan Putra Anggota

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 10 Juni 2026 — Rasa solidaritas dan kekeluargaan ditunjukkan oleh keluarga besar Squad Nusantara Macan Kumbang...