JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 25 Desember 2025 – Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara dimaknai sebagai momentum penguatan nilai kemanusiaan dan pembinaan. Salah satunya melalui penyerahan Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Nasrani, Rabu (25/12).
Pemberian remisi ini merupakan bentuk komitmen Rutan Jepara dalam menjalankan amanat sistem pemasyarakatan, khususnya dalam menjamin hak warga binaan tanpa membedakan latar belakang agama. Penyerahan dilakukan secara tertib di lingkungan rutan dengan melibatkan pejabat struktural dan petugas pemasyarakatan.

Remisi Natal diberikan kepada warga binaan yang dinilai layak setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, di antaranya menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Jepara. Proses ini menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap perkembangan sikap dan kepribadian warga binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Jepara menyampaikan bahwa pemberian remisi memiliki makna strategis dalam proses pembinaan. Selain sebagai hak yang dijamin negara, remisi juga menjadi instrumen untuk menumbuhkan semangat perubahan dan tanggung jawab pada diri warga binaan selama menjalani masa pidana.
Suasana penyerahan remisi berlangsung aman dan penuh kekhusyukan. Bagi warga binaan penerima, Hari Raya Natal menjadi momen refleksi diri, penguatan iman, serta peneguhan tekad untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik dan bermakna.
Melalui kegiatan ini, Rutan Jepara menegaskan perannya sebagai institusi pembinaan yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kemanusiaan, dan reintegrasi sosial, sejalan dengan tujuan pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.(Wely-jateng)