JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 22 Maret 2026 – Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kabar bahagia bagi ratusan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara. Sebanyak 166 narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK) sebagai bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Pemberian remisi dilaksanakan pada Sabtu pagi di ruang rapat Rutan Jepara dalam suasana sederhana namun penuh makna. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Rutan Jepara Renza Maisetyo, jajaran petugas, serta para narapidana penerima remisi.
Dalam kesempatan tersebut, Renza menyampaikan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Momentum Idul Fitri ini menjadi saat yang tepat untuk refleksi diri. Remisi yang diberikan diharapkan mampu menjadi penyemangat bagi warga binaan agar terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ungkapnya.
Adapun rincian penerima remisi meliputi 53 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 81 orang memperoleh remisi satu bulan, 31 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan satu orang mendapatkan remisi selama dua bulan.
Seluruh penerima termasuk dalam kategori Remisi Khusus Sebagian (RK I), di mana mereka masih harus menjalani sisa masa pidana setelah mendapatkan pengurangan.
Kegiatan penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan narapidana, dilanjutkan dengan sesi dokumentasi dan penutupan. Seluruh rangkaian berlangsung dengan tertib dan lancar.
Melalui pemberian remisi ini, pihak Rutan Jepara berharap warga binaan dapat memaknai Idul Fitri sebagai titik awal perubahan menuju kehidupan yang lebih baik, sekaligus mempersiapkan diri untuk kembali berbaur dengan masyarakat setelah bebas nantinya.(Wely)
Sumber:Humas Rutan jepara