MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Frasa Penugasan Kapolri Dihapus

Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 15-November 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan batasan tegas terkait penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar institusi Polri. Dalam putusan terbarunya, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan penting tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno yang digelar Kamis (13/11/2025). Putusan ini tercantum dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

> “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo, sebagaimana dikutip dari HukumOnline.com (14/11/2025).

Dengan demikian, MK menegaskan bahwa anggota Polri tidak bisa lagi mengemban jabatan di luar institusinya kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Alasan Mahkamah: Norma Kabur dan Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa yang dibatalkan tersebut justru menimbulkan ambiguitas dalam norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

> “Frasa tersebut tidak memperjelas norma yang diatur, bahkan mengaburkan substansi ketentuan ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’. Rumusan demikian berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Ridwan, dikutip dari HukumOnline.com.

Mahkamah menilai keberadaan frasa tersebut membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa menjalani mekanisme pengunduran diri atau pensiun. Kondisi ini dianggap berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Implikasi Putusan MK

Putusan ini menegaskan kembali garis pemisah antara aparat keamanan dan jabatan sipil, sekaligus merespons kekhawatiran publik mengenai rangkap jabatan atau penempatan perwira aktif pada posisi strategis di luar Polri.

Selain itu, putusan ini sekaligus menutup celah hukum yang selama ini dapat dimanfaatkan untuk menugaskan polisi aktif menduduki jabatan sipil hanya dengan persetujuan Kapolri.(Wely)

Follow Us On

Trending Now​

Karnaval HUT RI ke-81 di Kalisaleh Pemalang Meriah, Ribuan Warga Tumpah Ruah Dukung Peserta

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com          Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan...

Bripda Kenny Sigap Bantu Korban Kecelakaan di Palembang, Wujud Nyata Brimob Hadir untuk Masyarakat

PALEMBANG, Bidik-kasusnews.com        Kepedulian terhadap keselamatan masyarakat kembali ditunjukkan...

Kepala Rutan Jepara Resmi Lantik Pejabat Nonmanajerial, Pesan Integritas Jadi Penekanan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jepara melaksanakan pelantikan...

Polres Sekadau Tetapkan 4 Tersangka Dalam Perkara Dugaan Perampasan Emas

Bidik-kasusnews.com,Sekadau Kalimantan Barat Polda Kalbar – Satreskrim Polres Sekadau...

Jelang HUT ke-16, KOWASI Mantapkan Raker 2026 dan Perkuat Persatuan Wartawan Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Komunitas Wartawan Sukabumi (KOWASI) terus mematangkan konsolidasi...

Polres HSU Pantau Pertumbuhan Jagung di Pinangkara, Lahan 3 Hektare Diproyeksikan Panen November

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Upaya mendukung program swasembada jagung terus...

Recent Post​

Karnaval HUT RI ke-81 di Kalisaleh Pemalang Meriah, Ribuan Warga Tumpah Ruah Dukung Peserta

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com          Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa begitu kuat di Desa...

Bripda Kenny Sigap Bantu Korban Kecelakaan di Palembang, Wujud Nyata Brimob Hadir untuk Masyarakat

PALEMBANG, Bidik-kasusnews.com        Kepedulian terhadap keselamatan masyarakat kembali ditunjukkan personel Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan. Di...

Kepala Rutan Jepara Resmi Lantik Pejabat Nonmanajerial, Pesan Integritas Jadi Penekanan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jepara melaksanakan pelantikan pejabat nonmanajerial yang berlangsung di Aula Rutan...

Polres Sekadau Tetapkan 4 Tersangka Dalam Perkara Dugaan Perampasan Emas

Bidik-kasusnews.com,Sekadau Kalimantan Barat Polda Kalbar – Satreskrim Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara...

Jelang HUT ke-16, KOWASI Mantapkan Raker 2026 dan Perkuat Persatuan Wartawan Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Komunitas Wartawan Sukabumi (KOWASI) terus mematangkan konsolidasi organisasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun...

Polres HSU Pantau Pertumbuhan Jagung di Pinangkara, Lahan 3 Hektare Diproyeksikan Panen November

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Upaya mendukung program swasembada jagung terus dilakukan jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Pada...

Polsek Banjang Sosialisasikan KUR dan Tabel Rafaksi, Dorong UMKM Lebih Mudah Akses Permodalan

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com        Polsek Banjang terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai akses permodalan usaha. Salah...

Dansat Brimob Polda Sumsel Cek Kesiapan Personel dan Peralatan, Pastikan Siaga Hadapi Berbagai Situasi

PALEMBANG, Bidik-kasusnews.com            Kesiapan personel dan dukungan peralatan menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang pelaksanaan tugas...

Dandim 0410/KBL Dorong Prajurit Makin Profesional, Semarak HUT RI Berlanjut Dengan Lomba dan Penyerahan Kendaraan Dinas

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com        Semangat memperkuat profesionalisme dan kekompakan prajurit terus digaungkan Komandan Kodim (Dandim)...