JAKARTA:Bidik-kasusnews.com
Seorang guru honorer, Reza Sudrajat, resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 55/PUU-XXIV/2026 dan kini telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan.
Reza mempersoalkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya, khususnya terkait pengalokasian anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan dalam fungsi pendidikan. Ia menilai klasifikasi tersebut berpotensi memengaruhi pemenuhan amanat konstitusi mengenai kewajiban alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan.
Dalam permohonannya, Reza mengaku mengalami kerugian konstitusional sebagai tenaga pendidik honorer. Ia khawatir jika anggaran MBG dihitung sebagai bagian dari porsi pendidikan, maka alokasi riil untuk kebutuhan mendasar seperti kesejahteraan guru, peningkatan sarana dan prasarana sekolah, serta mutu pembelajaran dapat tergerus.
“Pengelompokan anggaran tersebut dapat berdampak pada alokasi riil yang diterima sektor pendidikan,” dikutip dari Jatim Expost, 13 Februari 2026.
Dalam sidang pemeriksaan awal, majelis hakim MK memberikan sejumlah catatan agar pemohon memperjelas kedudukan hukum (legal standing) serta menguraikan secara lebih rinci bentuk kerugian konstitusional yang dialaminya. MK memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki dan melengkapi berkas permohonan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Perkara ini tidak secara langsung menggugat keberadaan program MBG, melainkan menitikberatkan pada skema dan klasifikasi penganggarannya dalam struktur APBN 2026. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan menunggu perbaikan permohonan dari pihak pemohon sebelum diputuskan kelanjutannya oleh Mahkamah Konstitusi.
(Wely)