Bidik-kasusnews.com
Jakarta — Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terutama menyoroti Pasal 239 ayat (2) huruf d, yang menyatakan bahwa pemberhentian antarwaktu anggota DPR hanya dapat diusulkan oleh partai politik.
Permohonan ini diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menilai ketentuan tersebut terlalu memusatkan kewenangan pada partai politik dan tidak memberikan ruang bagi rakyat sebagai pemilik suara untuk melakukan kontrol terhadap wakilnya di parlemen.
Di tengah penjelasan mereka, para pemohon mengutip pemberitaan CNN Indonesia, salah satunya pernyataan Ikhsan yang menyebut:
> “Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,”
— dikutip dari CNN Indonesia, 19 November 2025.
Mereka berargumen bahwa selama ini partai politik dapat memberhentikan anggotanya tanpa alasan yang jelas dan tidak selalu mempertimbangkan kepentingan konstituen. Sebaliknya, ketika rakyat meminta seorang anggota DPR diberhentikan karena dianggap tidak lagi mewakili aspirasi pemilih, partai politik kerap tidak menindaklanjutinya.
Menurut para pemohon, absennya mekanisme pemberhentian yang dapat dilakukan oleh konstituen telah membuat peran rakyat dalam pemilu hanya formalitas. Setelah wakil terpilih, pemilih tidak memiliki lagi instrumen pengawasan langsung terhadap kinerja anggota DPR tersebut.
Mereka merasa mengalami kerugian hak konstitusional akibat berlakunya pasal tersebut, terutama terkait prinsip kedaulatan rakyat, partisipasi aktif dalam demokrasi, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Karena itu, dalam petitumnya, mereka meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d menjadi:
“diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Permohonan ini telah teregister sebagai Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025. MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada 4 November 2025 dan melanjutkannya dengan sidang perbaikan permohonan pada 17 November 2025.(Wely)