SUKABUMI-BIDIK-KSUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi tengah mempersiapkan penetapan luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang akan menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan di tengah perkembangan perkotaan.
Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Frendy Yuwono penetapan tersebut mengacu pada Lahan Baku Sawah (LBS) yang sebelumnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam ketetapan tersebut, Kota Sukabumi memiliki LBS seluas sekitar 1.059 hektare.
“Pemerintah menyadari kondisi perkotaan yang terus berkembang membuat seluruh luasan LBS tidak mungkin dipertahankan sebagai lahan pertanian secara keseluruhan,” kata Frendy, Selasa (11/8/2026).
Karena itu, kata dia, pemerintah melakukan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat terkait persentase lahan yang harus dipertahankan.
“Dari hasil pembahasan tersebut, disepakati luasan yang dipertahankan berada di kisaran 65 persen dari total LBS Kota Sukabumi,” ujarnya.
Dia menambahkan, angka tersebut setara dengan sekitar 650 hingga 690 hektare yang nantinya akan ditetapkan sebagai LP2B.
Luasan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), yang memiliki ketentuan perlindungan lebih kuat dan tidak dapat dengan mudah dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
Pemerintah Kota Sukabumi juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Kantor Pertanahan.
“Koordinasi dilakukan untuk memastikan lahan yang masuk dalam LP2B tidak menjadi lokasi pengajuan izin pembangunan,” kata Frendy.
Dengan demikian, ketika LP2B tersebut telah ditetapkan melalui keputusan Wali Kota, keberadaannya akan menjadi salah satu acuan dalam proses perizinan.
Pengembang maupun pihak swasta yang hendak membangun perumahan, pusat bisnis, pertokoan atau fasilitas lainnya wajib memperhatikan ketentuan tata ruang tersebut.
“Kebijakan ini sekaligus meningkatkan luasan LP2B dibandingkan ketentuan dalam RTRW sebelumnya yang tercatat sekitar 425 hektare,” ungkapnya.
Peningkatan tersebut dinilai sejalan dengan kebijakan strategis nasional dalam memperkuat ketahanan pangan.
Dalam hal ini pemerintah juga memastikan lahan yang akan ditetapkan sebagai LP2B saat ini masih aktif dan dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.
Karena itu, perlindungan lahan tersebut nantinya perlu diikuti dengan pemberian insentif kepada para petani atau pengelola lahan.
Pemberian insentif tersebut akan dikoordinasikan melalui perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), termasuk melalui pendataan terhadap lahan dan petani yang masuk dalam kawasan LP2B.
Penetapan LP2B tersebut ditargetkan dilakukan tahun ini setelah proses penetapan dari pemerintah pusat selesai.
Setelah keputusan dari kementerian diterbitkan, Pemerintah Kota Sukabumi akan menindaklanjutinya melalui SK Wali Kota sebagai dasar penetapan luasan LP2B yang berlaku di wilayah Kota Sukabumi.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan perkotaan dengan kepentingan perlindungan lahan pertanian dan ketahanan pangan di Kota Sukabumi. (Usep)