SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya penyelundupan barang haram jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi kembali terbongkar.
Tak tanggung-tanggung, dalam satu hari pelayanan kunjungan, petugas menggagalkan tiga paket sabu.
Narkoba tersebut disembunyikan di dalam celana serta satu paket lainnya yang ditemukan dari jaket seorang pengunjung.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin, 28 September 2026, saat layanan kunjungan dan penitipan barang berlangsung.
Modus penyelundupan menggunakan celana disebut menjadi temuan baru bagi petugas Lapas Sukabumi.
Petugas awalnya mencurigai sebuah celana 3/4 yang dititipkan seorang perempuan sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas merasakan adanya bagian yang tidak lazim pada merek celana tersebut.
Setelah dibuka, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,3 gram bruto.
Kecurigaan petugas kemudian berkembang. Mereka kembali memeriksa dua celana lain yang sebelumnya dititipkan pada hari yang sama.
Hasilnya mengejutkan, kedua celana tersebut ternyata memiliki merek dan pola penyimpanan yang sama serta sama-sama menyimpan barang yang diduga sabu.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono menyatakan, celana pertama tercatat ditujukan kepada warga binaan berinisial RW, terpidana kasus pencurian dengan hukuman empat tahun.
Barang yang ditemukan memiliki berat 3,37 gram bruto. Celana kedua ditujukan kepada warga binaan berinisial DYP.
Dia adalah terpidana kasus pencurian dengan hukuman dua tahun dua bulan, dengan barang bukti seberat 3,42 gram bruto.
Sementara satu celana lainnya ditujukan kepada warga binaan berinisial HH, terpidana kasus pencurian dengan hukuman tiga tahun enam bulan.
Dari celana tersebut ditemukan barang yang diduga sabu dengan berat 2,95 gram bruto.
Menariknya kata Budi, tiga celana tersebut masuk dalam satu hari dan melalui layanan penitipan barang.
“Pentugas menduga pola penyimpanan yang sama mengindikasikan adanya modus yang terkoordinasi, meski siapa pihak yang terlibat masih menjadi ranah penyelidikan kepolisian,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, petugas juga menggagalkan penyelundupan narkoba dari seorang pengunjung perempuan berinisial IS, 35 tahun, warga Warudoyong, Kota Sukabumi.
Saat menjalani pemeriksaan di P2U, petugas menemukan barang yang diduga sabu seberat 3,9 gram bruto tersembunyi di dalam jaket yang dikenakannya.
Seluruh temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan terhadap warga binaan yang menjadi tujuan barang.
Petugas juga menemukan sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait pemesanan narkoba.
“Barang bukti kami diserahkan kepada pihak kepolisian untuk kepentingan pengembangan perkara,” ungkapnya.
Untuk itu kata di,
pihak Lapas Sukabumi menegaskan pengawasan terhadap masuknya barang terlarang terus diperketat.
Sehingga, ketelitian petugas menjadi faktor penting dalam membongkar modus baru tersebut, termasuk ketika bagian merek celana yang terlihat biasa justru menyimpan narkoba.
“Kalau saya baru menemukan kali ini. Biasanya orang diikat pinggang, di list yang lain, ataupun di dalam belahan tubuh untuk perempuan. Kalau ini sama sekali kami belum menduga,” katanya.
Pihak Lapas juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
Seluruh temuan dan pihak yang terindikasi terlibat akan diserahkan kepada kepolisian untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
“Usaha kami sudah maksimal. Yang namanya manusia, tentu pengawalan itu pasti ada. Namun, kami tidak akan pernah pembiaran terhadap barang,” tegasnya. (Usep)