Cirebon Bidik-kasusnews.com,.KPU Kabupaten Cirebon menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Cirebon pada Rabu (24/12/2025) di kantor KPU setempat.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi S.E., menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan menciptakan pemahaman dan persepsi yang sama terkait regulasi terbaru, khususnya untuk DPRD Kabupaten Cirebon. Hal ini bermanfaat bagi DPRD, partai politik, dan pemerintahan.
Menurut Apendi, penyebab PAW ada tiga: meninggal dunia, mengundurkan diri, serta diberhentikan. Ia menegaskan sifat KPU yang pasif, yaitu hanya bertindak setelah menerima surat usulan dari pimpinan DPRD. KPU diberi tenggat 5 hari kerja sejak surat diterima.
“Kami berharap semua punya pemahaman yang sama terkait regulasi terbaru ini,” tutup Apendi.
(Asep,R)