Bidik-kasusnews.com
Jakarta, Selasa (20/1/2026) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Pati Sudewo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Saat Dikonfirmasi Bidik-kasusnews via WhatsApp 20/1/2026,menjelaskan, kasus ini bermula dari rencana pengisian jabatan perangkat desa yang diumumkan pada akhir tahun 2025 dan dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026. Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 jabatan perangkat desa yang hingga kini masih kosong.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama sejumlah anggota tim sukses dan orang-orang kepercayaannya. Sejak November 2025, Sudewo disebut telah membahas rencana pengisian perangkat desa dan kemudian meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (caperdes) dengan janji dapat diloloskan dalam proses seleksi,ungkap Budi.
Dalam pelaksanaannya, di tiap kecamatan ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal dengan sebutan Tim 8, yang berperan mengoordinasikan pengumpulan dana dari para pendaftar.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), tim penyidik KPK mengamankan uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut. Uang tersebut disita dari penguasaan sejumlah pihak,tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 tersangka, yakni:
1.Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030;
2.Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
3.Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken;
4.Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam perkara ini.
(Wely)