Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 25 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih lemahnya tata kelola partai politik sebagai salah satu akar munculnya praktik korupsi di Indonesia. Melalui kajian terbaru, KPK menilai bahwa perbaikan sistem politik harus dimulai dari internal partai guna mencegah praktik koruptif sejak tahap awal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa korupsi politik tidak hanya terjadi ketika seseorang telah menjabat sebagai pejabat publik, tetapi sering kali berawal dari proses pencalonan yang tidak transparan dan sarat kepentingan.
“Potensi korupsi politik itu sudah muncul sejak proses kaderisasi dan rekrutmen di partai politik, terutama ketika mekanismenya masih transaksional dan minim pengawasan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis,kepada Bidik-kasusnews Sabtu (25/4/2026).
Dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pada 2025, ditemukan sejumlah persoalan krusial. Di antaranya belum adanya standar baku dalam pelaporan keuangan partai politik, lemahnya sistem kaderisasi, serta tidak adanya lembaga pengawas khusus yang mengontrol proses pendidikan politik di internal partai.
Selain itu, tingginya biaya politik dalam Pemilu dan Pilkada dinilai menjadi faktor pendorong maraknya praktik mahar politik. Kondisi tersebut berpotensi mendorong kandidat untuk mencari cara mengembalikan modal politiknya setelah terpilih, termasuk melalui penyalahgunaan jabatan.
KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai yang masih dominan dalam kontestasi politik. Ketiadaan pembatasan transaksi uang kartal dinilai membuka ruang luas bagi praktik politik uang (vote buying) yang sulit dilacak.
Sebagai langkah perbaikan, KPK telah menyampaikan hasil kajian tersebut kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lembaga antirasuah itu mengajukan tiga rekomendasi utama, yakni revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, perubahan Undang-Undang Partai Politik, serta percepatan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal.
“Pembatasan transaksi uang kartal menjadi salah satu instrumen penting untuk menekan praktik politik uang yang selama ini sulit diawasi,” tambah Budi.
KPK berharap, melalui reformasi regulasi dan perbaikan tata kelola partai politik, sistem demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih bersih, transparan, dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas.(Wely)