Bidik-kasusnews.com
Jakarta – Proses hukum terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim masih berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan Silmy selama 30 hari dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Perpanjangan tersebut berlaku mulai 2 September sampai 1 Oktober 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut perpanjangan ini merupakan penahanan tahap ketiga terhadap tersangka berinisial SK.
Menurut Budi, penyidik belum menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan. Tim masih mengumpulkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi yang dinilai mempunyai keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Budi, kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp Jum,at (28/8/2026).
Keterangan para saksi dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum berkas penyidikan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. KPK ingin memastikan setiap fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan dapat tersusun secara lengkap.
Budi menjelaskan, penyelesaian berkas perkara tidak hanya menyangkut kelengkapan alat bukti, tetapi juga memastikan seluruh aspek formil dan materiil dalam perkara telah terpenuhi.
Dengan perpanjangan tersebut, Silmy Karim akan tetap menjalani penahanan hingga batas waktu yang ditetapkan penyidik KPK.
KPK menegaskan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip profesionalitas serta objektivitas. Lembaga antikorupsi itu juga menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan kasus kepada publik sesuai dengan tahapan penanganan perkara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan, KPK tetap menekankan bahwa prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga perkara memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Wely)