Bidik-kasusnews.com
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Fadia Arafiq. Dalam pengembangan perkara ini, perhatian penyidik kini mengarah pada suami Fadia, Ashraff Abu, yang diduga memiliki keterkaitan melalui peran bisnisnya.
Pendalaman dilakukan terkait posisi Ashraff sebagai komisaris sekaligus pemegang saham utama di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut diduga memperoleh sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah mengurai struktur kepemilikan perusahaan serta peran masing-masing pihak di dalamnya. Hal ini penting untuk mengetahui apakah terdapat konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan.
Selain menelusuri peran korporasi, KPK juga mendalami dugaan aliran dana dari proyek-proyek tersebut. Posisi Ashraff sebagai pemegang saham mayoritas dinilai strategis, sehingga berpotensi berkaitan dengan arus keuangan yang kini menjadi objek penyidikan.
“Seluruh peran dan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kendali dalam perusahaan tentu akan kami telusuri, termasuk kaitannya dengan dugaan aliran dana,” ujar Budi dalam keterangan tertulis kepada Bidik-kasusnews 30/4/2026.
Ashraff Abu sendiri telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, namun tidak memberikan pernyataan kepada awak media usai diperiksa.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di Semarang. Dalam operasi tersebut, Fadia diamankan bersama sejumlah pihak lainnya.
Keesokan harinya, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK menduga adanya penerimaan uang mencapai sekitar Rp19 miliar yang terkait dengan proyek-proyek tersebut. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang terjadi dalam kasus tersebut.(Wely)