Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 1 Juni 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Salah satu strategi yang dioptimalkan adalah melalui lelang barang rampasan hasil sitaan dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Sepanjang Januari hingga Maret 2025, KPK berhasil mengembalikan dana ke kas negara sebesar total Rp53 miliar. Angka ini terdiri dari Rp13 miliar yang dikembalikan pada periode Januari–Februari, serta Rp42,45 miliar yang dikembalikan pada Maret 2025. Selain itu, terdapat tambahan senilai Rp100,07 juta dari nilai wanprestasi.
Barang Bernilai Tinggi Belum Terjual
Pada lelang Maret 2025, KPK melelang sebanyak 82 lot barang rampasan. Dari jumlah tersebut, 60 lot berhasil terjual, sementara 22 lot belum laku dan 2 lot berstatus wanprestasi.
Beberapa aset bernilai tinggi yang belum berhasil terjual meliputi:
6 unit apartemen mewah di Jakarta, seperti Apartemen Nifarro, The Wave di Rasuna Epicentrum, dan Green Central City Tower Adenium.
3 bidang tanah dan bangunan di Sunter Agung, Kramat Pela, dan Srengseng, Jakarta.
2 unit kendaraan tanpa dokumen kepemilikan: VW Caravelle dan Triumph Speedmaster Bonneville.
Barang lainnya, antara lain tas Louis Vuitton, HP Apple, sepeda Brompton, sepeda Patrol, road bike Lapierre, tas Gucci, tas Tumi, tea kettle, set sendok garpu, server, hingga gelas Tumbler Arcoroc.
Selain itu, tercatat ada empat barang yang masuk dalam kategori wanprestasi, yaitu barang yang telah dimenangkan dalam lelang namun gagal dibayar oleh pemenang:
1 unit VW Caravelle AT
1 unit handphone Apple
2 unit handphone Oppo
Evaluasi dan Penyesuaian Harga
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa KPK telah melakukan evaluasi terhadap barang-barang yang belum terjual.
> “Beberapa calon peserta menyampaikan bahwa limit harga lelang terlalu tinggi, dan sebagian lainnya belum mendapatkan informasi yang cukup,” ujar Mungki dalam acara Media Briefing: Lelang Serentak Barang Rampasan KPK di 13 Daerah, Selasa (27/5), di Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai bentuk respons, KPK kini sedang melakukan penyesuaian dengan menurunkan harga limit barang rampasan yang dilelang.
Lelang Serentak di 13 Daerah Juni 2025
Untuk mengoptimalkan hasil lelang, KPK akan menyelenggarakan lelang serentak di 13 daerah pada bulan Juni 2025. Aset-aset yang sebelumnya tidak terjual akan kembali ditawarkan, meliputi:
5 unit apartemen mewah di Jakarta
3 bidang tanah dan bangunan
Barang bergerak, seperti motor Triumph, VW Caravelle, HP Apple dan Oppo, serta tas Louis Vuitton
Lelang akan dilaksanakan pada:
Rabu, 11 Juni 2025 di 11 wilayah KPKNL, antara lain:
KPKNL Jakarta III (22 lot), Bandung (8), Bogor (5), Yogyakarta (4), Palembang (3), Pekanbaru (2), Dumai (1), Tangerang I (1), Surabaya (1), Purwokerto (1), Bekasi (1)
Kamis, 12 Juni 2025 di KPKNL Pekalongan (1 lot), pukul 10.00 WIB
Informasi dan penawaran lelang dapat diakses melalui situs resmi: https://lelang.go.id.
Pemeriksaan Barang dan Ketentuan Lelang
Calon peserta dapat melihat langsung objek lelang pada:
Selasa, 3 Juni 2025, pukul 10.00–15.00 WIB
Di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jl. Dewi Sartika No. 255, Cawang, Jakarta Timur
Pemenang lelang diwajibkan melakukan pelunasan maksimal 5 hari kerja setelah ditetapkan. Adapun biaya lelang ditetapkan sebesar 2% untuk barang tidak bergerak dan 3% untuk barang bergerak dari nilai lelang.
KPK terus berkomitmen dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara dengan transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa hasil lelang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik secara optimal.(wely)
Sumber:kpk.go.id