JATENG:Bidik-kasusnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemulihan aset negara melalui lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lelang yang digelar secara online pada Kamis, 6 Maret 2025, ini berhasil menghasilkan pemasukan sebesar Rp42,35 miliar yang langsung disetorkan ke kas negara.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa barang rampasan yang dilelang kali ini berhasil mencapai harga optimal. “Dari total 82 lot yang dilelang, 60 lot berhasil terjual, sementara 3 lot mengalami wanprestasi. Total hasil lelang yang disetorkan ke negara mencapai Rp42.354.291.000,” ujar Mungki.
Rincian Hasil Lelang
Lelang yang dilakukan oleh KPK mencakup berbagai jenis aset, baik barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, maupun barang bergerak seperti kendaraan dan barang mewah lainnya. Berikut adalah rincian hasil lelang:
1. Barang Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan)
Dua bidang tanah beserta bangunan di Jakarta Selatan terjual dengan nilai Rp37,92 miliar.
Dua unit apartemen di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur laku dengan harga Rp1,27 miliar.
Total hasil lelang dari kategori ini mencapai Rp39,2 miliar dari nilai limit awal Rp38,77 miliar.
2. Barang Bergerak (Kendaraan, Barang Mewah, dan Elektronik)
Enam unit mobil terjual dengan nilai Rp1,55 miliar dari nilai limit awal Rp1,33 miliar.
Dua unit sepeda motor laku dengan harga Rp700 juta, sesuai dengan nilai limit awal.
Empat lot barang mewah (luxury goods) terjual dengan nilai Rp576,3 juta dari nilai limit awal Rp320,1 juta.
Satu unit jam tangan berhasil dilelang dengan nilai Rp87,8 juta, naik dari harga awal Rp79,9 juta.
Sejumlah 26 lot tas bermerek terjual dengan total Rp230,8 juta.
Empat belas lot telepon genggam laku dengan nilai Rp162,5 juta.
Dua perangkat lunak komputer dilelang dengan harga Rp11,7 juta.
Satu paket peralatan golf terjual seharga Rp12 juta.
Meski sebagian besar barang laku, masih ada 22 lot yang belum terjual serta 3 lot yang mengalami wanprestasi. Barang-barang ini akan kembali dilelang di kesempatan berikutnya atau bisa dialihkan melalui hibah dan penetapan status penggunaan (PSP) kepada instansi pemerintah.
Lelang 203 Aset dari 24 Perkara Inkracht
Lelang ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam pemulihan aset negara dari 24 perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebelumnya, KPK telah mengumumkan lelang 203 aset barang rampasan dengan total nilai Rp86,54 miliar. Dari jumlah tersebut, aset tidak bergerak memiliki nilai limit keseluruhan Rp83,36 miliar, sedangkan aset bergerak senilai Rp3,18 miliar.
Lelang barang rampasan ini merupakan bagian dari strategi trisula pemberantasan korupsi, yang mencakup pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset. Dengan adanya lelang ini, masyarakat juga dapat berkontribusi dalam mendukung pemulihan keuangan negara.
KPK juga mengapresiasi peran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III sebagai perantara dalam pelaksanaan lelang ini. Ke depan, KPK akan terus mengoptimalkan pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana korupsi untuk memperkuat efek jera bagi para pelaku dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih.
Penutup
Keberhasilan KPK dalam melelang barang rampasan ini membuktikan bahwa pemulihan aset adalah bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, langkah ini perlu diiringi dengan strategi lain seperti edukasi antikorupsi, penguatan pengawasan, serta penegakan hukum yang lebih tegas.
Apakah menurut Anda langkah ini sudah cukup efektif dalam memberantas korupsi, atau masih ada hal lain yang perlu diperbaiki?
(Wely-jateng)
Sumber:www.kpk.go.id(19/03/2025)