Bidik-kasusnews.com
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya perubahan status penahanan tersebut. Ia menyampaikan bahwa keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka.
“Pengalihan jenis penahanan dilakukan dari rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam,” ujarnya kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp (22/3/2026).
Menurut Budi, permohonan pengalihan penahanan diajukan pada 17 Maret 2026 dan telah melalui proses kajian oleh penyidik. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang KUHAP yang berlaku.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengalihan ini bersifat sementara. Selama menjalani masa tahanan rumah, Yaqut tetap berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.
“KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan selama yang bersangkutan menjalani tahanan rumah,” jelas Budi.
Seperti diketahui, Yaqut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada awal Januari 2026. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangkanya, namun permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan.
Setelah itu, KPK resmi menahan Yaqut pada 12 Maret 2026. Tak berselang lama, penyidik juga menahan tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni mantan staf khususnya, Ashfah Abidal Aziz, pada 17 Maret 2026.
KPK memastikan seluruh proses hukum dalam perkara ini tetap berjalan sesuai prosedur, termasuk kebijakan pengalihan penahanan yang kini tengah dijalani oleh Yaqut.
(Wely)