Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Satlantas Polres Kuningan kembali menggelar razia terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak sebanyak 67 pelanggar. Rinciannya, 66 unit sepeda motor dan satu lembar STNK dikenai sanksi tilang.
Razia yang dilaksanakan jajaran Unit Turjawali Satlantas Polres Kuningan itu diawali dengan apel kesiapan serta pengarahan kepada seluruh personel.
Penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, mengatakan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami terus melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain melanggar aturan, suara bising dari knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan kamtibmas,” ujar AKP Aktuin Moniharapon kepada awak media, Kamis 30 Juli 2026.
Ia mengimbau para pengendara agar menggunakan knalpot standar pabrikan dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Menurutnya, razia knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin di sejumlah titik yang berada di wilayah hukum Polres Kuningan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.
“Kami berharap masyarakat ikut mendukung upaya ini dengan tidak lagi menggunakan knalpot brong. Keselamatan dan kenyamanan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.
(Asep Rusliman)