JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Prof. Zudan, mengetuk palu pemberhentian terhadap 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sidang banding administratif yang digelar di Jakarta, Kamis (27/11/2025). Sidang tersebut menguji 16 kasus pelanggaran disiplin yang diajukan oleh ASN dari berbagai instansi.
Dalam keterangan resmi, Prof. Zudan menjelaskan bahwa ragam pelanggaran yang dibawa ke meja sidang kali ini cukup beragam, mulai dari tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, pernikahan kedua tanpa izin, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, perceraian tanpa izin, pelanggaran integritas, hingga penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar.
“Dari total 16 kasus yang disidangkan, BPASN memperkuat keputusan terhadap 10 kasus pelanggaran, memperingan empat kasus, dan dua kasus dibatalkan keputusannya berdasarkan hasil kajian serta fakta persidangan,” tegas Prof. Zudan.
Ia menekankan bahwa putusan-putusan tersebut menjadi pengingat keras bagi seluruh ASN agar menjalankan tugas sesuai koridor hukum dan etika profesi. “ASN harus patuh pada aturan. Semua wajib berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujarnya.
Seluruh sanksi yang dibahas dalam sidang ini merupakan keputusan awal dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. BPASN memastikan bahwa setiap putusan telah melalui penelaahan mendalam dan sesuai ketentuan hukum.
Hasil sidang banding ini nantinya akan dikirimkan kepada ASN yang mengajukan banding, PPK instansi terkait, serta pejabat berwenang lainnya. Prof. Zudan menegaskan, BPASN akan terus menjadi garda penjaga integritas birokrasi, sehingga kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap ASN tetap terjaga. (Agus)