JATENG:Bidik-kasusnews.com
Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya (BR), sebagai tersangka dalam kasus penyediaan tarian striptis dan layanan prostitusi di Mansion KTV & Bar, Semarang. Pengungkapan ini bermula dari penggerebekan tempat karaoke yang dilakukan pada akhir Februari 2025.
Penggerebekan dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng pada Kamis malam, 27 Februari 2025, di sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang. Dalam operasi yang dipimpin oleh Kombes Dwi Subagio, polisi mengamankan 16 Lady Companion (LC), serta sejumlah pengelola tempat, termasuk yang disebut ‘mami’ dan ‘papi’. Polisi juga menyita berbagai dokumen dan 6 unit komputer dari lokasi tersebut.
Dilansir dari detikJateng, 6 Juni 2025, tempat karaoke tersebut diketahui menawarkan paket hiburan dewasa dengan nama “Mashed Potato”, yang mencakup tarian telanjang dan layanan prostitusi, baik di tempat maupun di luar (hotel). Dalam pengembangan kasus, polisi menetapkan YS alias Mami U sebagai tersangka pertama karena diduga berperan sebagai pengatur operasional layanan asusila tersebut.
Setelah melakukan gelar perkara pada Senin, 2 Juni 2025, penyidik menetapkan BR sebagai tersangka utama. BR diketahui sebagai pemilik Mansion KTV sekaligus menjabat sebagai Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan bahwa BR mengetahui dan menerima keuntungan langsung dari operasional tempat hiburan tersebut.
“Modusnya adalah menawarkan paket layanan dengan nama Mashed Potato, di mana pemandu lagu juga menjadi penari striptis. Tersangka mengetahui dan menikmati hasil usaha ini,” kata Artanto Kabid Humas Polda jateng Dikutip dari detik-jateng
Bambang Raya kini dijerat dengan:
Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
Penyidik masih mendalami lebih lanjut apakah praktik yang terjadi juga melibatkan korban di bawah umur.(Wely-jateng)