Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang mengaitkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dengan dugaan ketidakberesan pengadaan Laptop Guru di lingkungan Sekretariat Jenderal Kemensos. Kemensos menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat dan keliru secara faktual maupun administratif.
Klarifikasi disampaikan oleh Salahuddin Yahya, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan pengadaan Laptop Guru. Ia menegaskan bahwa Menteri Sosial tidak memiliki kewenangan teknis dalam proses pengadaan tersebut, baik sebagai KPA maupun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Perlu diluruskan bahwa KPA pada pengadaan Laptop Guru adalah saya, bukan Menteri Sosial. Seluruh proses perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak berada dalam kewenangan teknis KPA dan unit pengadaan,” ujar Salahuddin Yahya dalam keterangan pers, Kamis (18/12/2025).
Menanggapi sorotan terhadap nilai Rp14,9 juta per unit yang disebut sebagai indikasi mark-up, Kemensos menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu anggaran awal sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL). Pagu berfungsi sebagai batas maksimal belanja, bukan sebagai harga kontrak final.
Dalam pelaksanaannya, pengadaan Laptop Guru dilakukan melalui mekanisme mini kompetisi pada sistem LPSE Kementerian Sosial dengan nomor paket ID MC-01KA016NX514MPEB3HY01P85CN, yang dilaksanakan pada 14 November 2025. Mekanisme ini memungkinkan terjadinya persaingan harga secara terbuka, objektif, dan tercatat secara elektronik.
“Hasil mini kompetisi menghasilkan harga satuan kontrak sebesar Rp13.209.000 per unit, atau lebih rendah sekitar 11,75 persen dari pagu awal. Dari proses ini, negara justru memperoleh penghematan anggaran sebesar Rp3,89 miliar, sehingga tudingan mark-up tidak berdasar,” tegas Salahuddin.
Terkait kritik mengenai spesifikasi teknis yang dinilai tidak jelas, Kemensos menegaskan bahwa seluruh spesifikasi telah disusun secara rinci dan dituangkan dalam dokumen pemilihan serta sistem pengadaan elektronik. Spesifikasi tersebut, menurutnya, dirancang untuk menjamin kualitas perangkat, kompatibilitas penggunaan, serta keberlanjutan layanan, tanpa mengarah pada penguncian penyedia tertentu.
Kemensos juga menepis anggapan bahwa metode e-purchasing dan mini kompetisi mengurangi akuntabilitas. Kedua metode tersebut merupakan mekanisme resmi yang diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta seluruh prosesnya dapat diaudit oleh aparat pengawasan internal maupun eksternal sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kemensos terbuka terhadap pengawasan dari siapa pun, termasuk aparat penegak hukum, sepanjang dilakukan berdasarkan data dan prosedur yang benar. Publik berhak mendapatkan informasi yang utuh agar tidak terjadi kesimpulan yang menyesatkan,” ujar Salahuddin Yahya.
Melalui klarifikasi ini, Kementerian Sosial menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran negara, sekaligus menghormati fungsi kontrol publik dan peran media sebagai pilar demokrasi. (Agus)