JATENG-Kasusnews.com
Jepara- 10-Desember-2025-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara terus melakukan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan tindakan fraud yang melibatkan oknum pekerja Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jepara. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak BRI mengenai dugaan penggelapan dana dan penyalahgunaan prosedur kredit terhadap nasabah atas nama Guntur.
Dalam proses awal penyelidikan, sejumlah dokumen dan data terkait fasilitas kredit telah diminta oleh penyidik untuk memastikan kecocokan antara laporan internal bank, keterangan saksi, dan bukti administratif yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Salah satu bagian yang turut diproses Kejaksaan adalah status agunan yang sebelumnya dijaminkan oleh nasabah. Hingga kini, agunan tersebut masih berada di bawah penanganan Kejaksaan.
Pihak BRI menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan siap mendukung semua kebutuhan data yang diperlukan penyidik.
Kasi Pidsus: Masih Tahap Pulbaket
Saat dikonfirmasi Bidik-Kasusnews pada via WhatsApp Rabu, 10 Desember 2025, Kasi Pidsus Kejari Jepara menjelaskan bahwa prosesnya memasuki tahap lanjutan.
> “Masih pendalaman, bang. Pulbaket dan data,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut menandakan bahwa penyidik masih memeriksa kelengkapan dokumen, menghimpun informasi dari pihak-pihak terkait, serta menyesuaikan data yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
BRI Ambil Tindakan Internal
Sementara itu, BRI Jepara menyampaikan bahwa oknum pekerja yang diduga terlibat telah diberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, BRI memastikan bahwa penanganan internal terhadap hak-hak nasabah tetap dilakukan sesuai ketentuan.
Proses Hukum Berjalan
Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur. Publik diharapkan bersabar menunggu hasil akhir dari pengumpulan bahan keterangan sebelum kasus memasuki fase yang lebih lanjut.(Wely-jateng)