Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 20 Maret 2025 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana menerima kunjungan delegasi Kedutaan Besar Belanda di Ruang Rapat JAM-Pidum. Pertemuan ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam bidang hukum, khususnya terkait penerapan pidana alternatif dalam sistem peradilan pidana, sejalan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku efektif pada 2026.
Delegasi Kedutaan Besar Belanda yang hadir antara lain Eric Bezem (Vice Minister for Punishment and Protection, Kementerian Kehakiman dan Keamanan Belanda), Johan Bac (Direktur Jenderal Dutch Probation), serta perwakilan lainnya dari Kedutaan Belanda dan Reclassering Nederland.
KUHP Baru: Mendorong Penegakan Hukum yang Lebih Humanis
Dalam sambutannya, JAM-Pidum menyoroti perubahan mendasar dalam KUHP baru, yang mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Salah satu inovasi utama adalah penerapan pidana alternatif seperti kerja sosial, yang bertujuan mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara dan mengatasi masalah over-kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Kejaksaan memiliki peran strategis dalam implementasi KUHP baru. Kami berkomitmen memastikan pidana alternatif, termasuk kerja sosial, dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan,” ujar JAM-Pidum.
Untuk mendukung kebijakan ini, Kejaksaan telah memiliki beberapa instrumen hukum, di antaranya:
- Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, yang mengatur Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif guna mengurangi kepadatan Lapas dan memulihkan hubungan antara pelaku dan korban.
- Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang memungkinkan penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
JAM-Pidum juga menjelaskan bahwa pidana kerja sosial akan disesuaikan dengan kondisi pelaku dan dapat dijalankan dalam rentang waktu hingga enam bulan. Hal ini bertujuan agar hukuman tetap memberikan efek jera tanpa menghambat kehidupan sosial dan ekonomi terpidana.
Belanda Berbagi Pengalaman dalam Penerapan Pidana Kerja Sosial
Vice Minister for Punishment and Protection Belanda, Eric Bezem, memaparkan bahwa negaranya telah menerapkan pidana kerja sosial selama bertahun-tahun. Di Belanda, 80% vonis kerja sosial dijatuhkan oleh hakim dan 20% oleh jaksa, dengan durasi maksimal 120 jam, serta rencana perpanjangan hingga 300 jam.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial di Belanda dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk tempat ibadah, panti jompo, dan pemerintah kota. Hal ini terbukti efektif dalam merehabilitasi pelaku kejahatan ringan,” ujar Eric Bezem.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Indonesia dan Belanda dalam penerapan pidana alternatif. Diskusi yang berlangsung menjadi langkah awal bagi Kejaksaan dalam mengadaptasi praktik terbaik dari sistem hukum Belanda, guna menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, humanis, dan berorientasi pada rehabilitasi.
Pertemuan diakhiri dengan sesi foto bersama serta pertukaran plakat sebagai simbol kerja sama yang erat antara kedua negara.(Agus)