Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus besar di sektor energi nasional. Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), sembilan orang saksi diperiksa terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan afiliasinya, periode 2018 hingga 2023.(11/4/2025)
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai entitas penting dalam rantai distribusi dan pengelolaan minyak mentah di tubuh Pertamina Group serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dengan tersangka berinisial YF dan lainnya.
Berikut nama-nama saksi yang telah dimintai keterangan:
- DS (VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina),
- DDKW (Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Minyak Pertamina Internasional),
- WKS (Pjs. Manager Market Analysis Development ISC Pertamina),
- VBADH, HR, dan DDH (Senior Account Manager di PT Pertamina Patra Niaga),
- MR (Director of Risk Management PT Pertamina International Shipping),
- AN (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021),
- EED (Koordinator Harga BBM dan Gas Bumi, Ditjen Migas Kementerian ESDM).
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri lebih dalam mekanisme tata kelola yang diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan. Dugaan korupsi ini tidak hanya berimplikasi pada kerugian negara, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional.
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dalam sektor strategis seperti energi sedang dijalankan secara menyeluruh. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Pemeriksaan lanjutan dan perkembangan perkara ini akan terus dipantau sebagai bentuk transparansi penegakan hukum yang adil dan akuntabel.(Agus)