JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara-30-Desember-2025 Pengadilan Agama Jepara mencatat adanya peningkatan jumlah perkara perceraian yang diputus sepanjang tahun 2025. Data laporan perkara tingkat pertama menunjukkan, pada tahun 2025 terdapat 2.739 perkara, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 2.560 perkara.
Kenaikan angka perceraian ini mencerminkan tantangan serius dalam ketahanan rumah tangga masyarakat. Perwakilan Pengadilan Agama Jepara mengungkapkan bahwa sebagian besar perkara perceraian diajukan oleh masyarakat yang bekerja di sektor swasta.
Menurut pihak Pengadilan Agama, tekanan ekonomi, ketidakstabilan penghasilan, serta kurangnya komunikasi dalam keluarga menjadi faktor yang sering muncul dalam persidangan. Kondisi tersebut kerap memicu perselisihan rumah tangga yang berujung pada gugatan cerai.
“Pemohon perceraian didominasi oleh pekerja swasta. Permasalahan ekonomi dan konflik berkepanjangan masih menjadi alasan utama,” jelas perwakilan Pengadilan Agama Jepara.
Meski demikian, Pengadilan Agama Jepara terus mengupayakan langkah preventif melalui proses mediasi bagi setiap pasangan yang mengajukan perkara. Mediasi diharapkan dapat menjadi jalan damai untuk menyelamatkan rumah tangga sebelum perkara diputus oleh majelis hakim.
Peningkatan kasus perceraian ini diharapkan menjadi perhatian bersama, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, agar upaya penguatan ketahanan keluarga dapat terus ditingkatkan melalui edukasi, pembinaan, dan pendampingan keluarga.
(Wely-jateng)