JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, Resor Jepara, mencatat adanya peningkatan jumlah kasus tindak pidana pencurian sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Data tersebut diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Wildan, kepada Bidik-kasusnews 26/12/2025.
Berdasarkan data kepolisian, sepanjang tahun 2024 Polres Jepara menangani total 36 kasus tindak pidana pencurian. Rinciannya meliputi kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 4 perkara, pencurian dengan pemberatan (curat) 21 perkara, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 2 perkara, serta pencurian biasa sebanyak 9 perkara.
Sementara itu, pada tahun 2025 jumlah kasus mengalami peningkatan menjadi 42 perkara. Dari total tersebut, kasus curas tercatat sebanyak 4 perkara, curat meningkat menjadi 24 perkara, curanmor tercatat nihil atau 0 perkara, dan pencurian biasa naik signifikan menjadi 14 perkara.
AKP Wildan menjelaskan bahwa peningkatan jumlah kasus ini menjadi perhatian serius jajaran Polres Jepara. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak adanya kasus curanmor pada tahun 2025 merupakan hasil dari upaya preventif dan peningkatan patroli di wilayah rawan.
“Kami terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan untuk menekan angka kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian. Peran serta masyarakat juga sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ungkap AKP Wildan.
Polres Jepara mengimbau masyarakat agar tetap waspada, meningkatkan keamanan lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal. Upaya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menekan angka kejahatan di Kabupaten Jepara ke depannya.
(Wely-jateng)