Kasus Lady Marsella dan Gaya Baru Kriminalisasi Hukum: Dugaan Manipulasi Proses Persidangan di PN Jakarta Pusat Tuai Sorotan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Dunia peradilan kembali diguncang. Nama Lady Marsella, seorang perempuan yang pernah melaporkan sindikat pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) Bansos DKI Jakarta, kini justru berbalik menjadi terdakwa dalam perkara yang menimbulkan banyak tanda tanya publik.

Proses hukum yang dijalani Lady Marsella di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut-sebut sarat kejanggalan, mulai dari dugaan kriminalisasi, pemaksaan pasal oleh aparat penegak hukum, hingga ketidakwajaran dalam sidang yang menuai kritik dari berbagai kalangan.

Dari Pelapor Menjadi Tersangka

Awalnya, Lady Marsella diketahui merupakan pelapor yang berhasil membongkar dugaan pemalsuan SPK fiktif Bansos Pemprov DKI, yang menyebabkan kerugian pada lembaga keuangan hingga Rp43 miliar. Atas keberaniannya itu, ia bahkan sempat mendapatkan apresiasi informal dari sejumlah pihak.

Namun, nasibnya berubah drastis. Marsella kini didakwa atas sejumlah pasal berat, termasuk penipuan, penggelapan, pemalsuan, dan pencucian uang dalam perkara Nomor 109/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst. Tim kuasa hukumnya menduga, kasus ini merupakan bentuk criminalisasi balik terhadap pelapor yang membongkar kejahatan besar.

Rangkaian Kejanggalan Proses Persidangan

Menurut informasi yang diperoleh dari tim penelusur media Bidik Kasus, sejumlah kejanggalan terjadi selama persidangan, antara lain:

1. Penahanan Tanpa Kepastian
Marsella telah mendekam di Rutan Pondok Bambu selama hampir 10 bulan, dengan dasar penahanan yang disebut tidak jelas dan berubah-ubah sejak penyidikan hingga penuntutan.

2. Perbedaan Pasal Antara Polisi dan Jaksa
Dalam BAP Kepolisian, Marsella dikenai Pasal 55 KUHP. Namun saat berkas masuk ke Kejaksaan, dakwaan melonjak hingga 5 pasal, termasuk Pasal 3 UU TPPU, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.

3. Penundaan Persidangan Hingga 10 Kali
Proses sidang disebut kerap ditunda tanpa alasan jelas, yang menurut kuasa hukum terkesan disengaja guna menghambat pembelaan dan melelahkan tim hukum terdakwa.

4. Hakim Diganti Usai Dilaporkan ke Bawas MA
Seluruh majelis hakim yang sebelumnya menangani perkara ini akhirnya dicopot setelah dilaporkan karena dianggap tidak objektif. Penggantinya dinilai lebih adil oleh pihak kuasa hukum.

5. Upaya Membacakan Keterangan Saksi Tanpa Kehadiran di Sidang
Dalam sidang terakhir, terjadi perdebatan keras ketika jaksa meminta keterangan saksi Sunarto cukup dibacakan tanpa kehadiran langsung di pengadilan — meski sebelumnya saksi tersebut sempat hadir dan bersiap memberikan kesaksian yang dianggap janggal dari BAP-nya.

Fenomena Baru dalam Dunia Peradilan?

Praktik “menunggangi pasal” untuk memaksakan kewenangan, seperti yang dikhawatirkan kuasa hukum Lady Marsella, disebut mulai menjadi tren dalam dunia peradilan modern. Ironisnya, ini dilakukan dengan dalih aturan hukum yang sah, namun mengabaikan semangat keadilan substantif.

Publik juga masih mengingat gejolak dalam perkara Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang teregister dalam sistem SIPP PN Jakarta Pusat dengan Nomor: 34/Pid.Sus/TPK/2025/PN Jkt dan 36/Pid.Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst, yang juga disebut mengandung kejanggalan serupa — memperkuat dugaan bahwa peradilan kini makin jauh dari substansi keadilan rakyat.

Harapan Baru dari Majelis Hakim Pengganti

Dalam sidang terakhir, kuasa hukum Lady Marsella menyampaikan apresiasinya atas objektivitas majelis hakim yang baru. Mereka bahkan menyebut hakim pengganti sebagai “Tangan Tuhan di Muka Bumi”, sebuah ekspresi penuh harapan bahwa pengadilan masih bisa menjadi tempat masyarakat lemah mencari keadilan.

Penutup: Peradilan Bukan Panggung Sinetron

Lembaga peradilan seharusnya menjadi garda terakhir bagi masyarakat pencari keadilan, bukan panggung sandiwara kekuasaan. Upaya penyelundupan hukum dengan membajak pasal demi kepentingan tertentu, jika terbukti, adalah bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap supremasi hukum di Indonesia.

Kasus Lady Marsella membuka kembali diskursus penting tentang perlindungan terhadap pelapor, integritas aparat hukum, dan peran media dalam mengawal keadilan di era hukum yang seringkali disesaki oleh kepentingan yang tidak kasatmata.(R.YUDHO)

Follow Us On

Trending Now​

Polsek Babirik Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Pinangkara, 3 Hektare Ditargetkan Panen November 2026

AMUNTAI – BIDIK-KASUSNEWS.COM                Polsek Babirik melaksanakan monitoring...

Cegah Tawuran dan Curanmor, Babinsa Bersama Warga Pahoman Gelar Patroli Siskamling Malam Hari

Bandar Lampung — Bidik-kasusnews.com        Dalam upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban...

DP2KBP3A Kota Sukabumi Perkuat Bangga Kencana, Siapkan Keluarga Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan...

Sigap di Malam Minggu, Anggota Satlantas Polres Kuningan Bantu Mobil Bak Mogok di Jalan Siliwangi

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com                      Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres...

Kades Cipeundeuy Jadikan Villa Baru Ruang Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Suasana kekeluargaan dan kebersamaan...

Ketua DPC Squad Nusantara Jepara Hadiri Anniversary ke-2 PAC Bangsri Macan Kumbang

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Ketua DPC Squad Nusantara Kabupaten Jepara, Eko Basuki...

Recent Post​

Polsek Babirik Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Pinangkara, 3 Hektare Ditargetkan Panen November 2026

AMUNTAI – BIDIK-KASUSNEWS.COM                Polsek Babirik melaksanakan monitoring pertumbuhan tanaman jagung kuartal III di Desa Pinangkara...

Cegah Tawuran dan Curanmor, Babinsa Bersama Warga Pahoman Gelar Patroli Siskamling Malam Hari

Bandar Lampung — Bidik-kasusnews.com        Dalam upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Babinsa...

DP2KBP3A Kota Sukabumi Perkuat Bangga Kencana, Siapkan Keluarga Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota...

Sigap di Malam Minggu, Anggota Satlantas Polres Kuningan Bantu Mobil Bak Mogok di Jalan Siliwangi

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com                      Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan melaksanakan kegiatan Pam di malam minggu di...

Kades Cipeundeuy Jadikan Villa Baru Ruang Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Suasana kekeluargaan dan kebersamaan mewarnai acara syukuran kediaman baru Kepala Desa...

Ketua DPC Squad Nusantara Jepara Hadiri Anniversary ke-2 PAC Bangsri Macan Kumbang

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Ketua DPC Squad Nusantara Kabupaten Jepara, Eko Basuki, menghadiri peringatan anniversary ke-2 PAC Bangsri Macan...

Anniversary ke-2 PAC Bangsri Macan Kumbang, Squad Nusantara Santuni 10 Anak Yatim

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Memasuki usia dua tahun, Squad Nusantara PAC Bangsri Macan Kumbang menggelar kegiatan sosial berupa santunan...

Polsek Amuntai Tengah Pantau Perkembangan Swasembada Jagung, Sejumlah Lahan Petani Terdampak Kekeringan

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                          Polsek Amuntai Tengah, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), terus memantau perkembangan program...

443 Personel Gabungan Disiagakan, Polres Jepara Perketat Pengamanan Persijap vs Java United

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Sebanyak 443 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan pertandingan BRI Super League musim 2026/2027 antara...