KUPANG, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo terus berlanjut secara terbuka di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang. Agenda sidang yang digelar Selasa (4/11/2025) menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan dalam rangka mengungkap fakta dan menegakkan keadilan.
Ruang sidang dipenuhi keluarga korban yang hadir memberikan dukungan moral, termasuk ayah almarhum Pelda Chrestian Namo, dan ibu korban, Sepriana Paulina Mirpey. Keduanya berharap kasus tragis yang menimpa putra mereka dapat diusut secara tuntas dan transparan.
Namun, pernyataan Pelda Chrestian Namo di sejumlah media televisi yang menyebut tidak percaya terhadap proses pengadilan militer sempat menuai sorotan publik. Ia juga menuding tidak mendapat informasi dari satuannya terkait perkembangan kasus anaknya.
Menanggapi hal tersebut, Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono memberikan klarifikasi resmi di hadapan awak media. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara kematian Prada Lucky berjalan secara transparan dan sesuai prosedur hukum militer yang berlaku.
“Proses sidang sudah berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi. Kami memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai aturan dan terus kami pantau secara langsung,” tegas Brigjen Hendro.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga disiplin, etika, serta profesionalitas dalam menghadapi situasi yang sensitif, baik bagi prajurit maupun keluarga besar TNI.
“Kami selalu menekankan kepada seluruh anggota untuk memegang teguh disiplin dan etika keprajuritan. Rekan media juga kami harapkan bijak dalam memberitakan agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Selain memantau proses persidangan, Danrem juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pelda Chrestian Namo, ayah almarhum Prada Lucky.
“Saya telah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao mengenai dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pelda Chrestian. Saat ini sedang kami dalami dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Brigjen TNI Hendro Cahyono menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan, mulai dari tahap awal hingga penyerahan berkas perkara ke Oditur Militer, telah dilakukan secara terbuka dan profesional.
“Tidak benar kalau dikatakan Pelda Chrestian tidak mendapat informasi. Yang bersangkutan sudah dua kali kami panggil ke Korem untuk diberikan penjelasan. Semua proses berlangsung transparan, dan kami bahkan hadir langsung dalam prosesi pemakaman almarhum sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Danrem 161/Wira Sakti didampingi sejumlah pejabat utama Korem, di antaranya Kasrem 161/WS, Kasi Intel, Kasiops, Kasiter, Dandenpom Kupang, Pasi Intel, dan Kapenrem 161/WS.
Melalui pernyataan resminya, Korem 161/Wira Sakti bersama Kodam IX/Udayana menegaskan komitmen untuk menegakkan keadilan secara transparan dan profesional. TNI, kata Danrem, akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi menjaga kehormatan institusi, martabat prajurit, dan rasa keadilan bagi keluarga korban. ( Agus)