Kasus Fariz RM Dinilai Salah Sasaran, Komjen (Purn) Anang Iskandar Soroti Penegakan Hukum Pengguna Narkotika

Foto: Tangkapan Layar Akun IG Pribadi Komjen Pol (Pur) Dr Anang Iskandar SIK. SH. MH ( Dok/Pribadi)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com-Penanganan hukum terhadap penyanyi senior Fariz RM dalam kasus penyalahgunaan narkotika kembali menuai kritik. Kali ini datang dari mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH., yang menyuarakan keprihatinannya melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (5/8/2025).

Dalam unggahan tersebut, Anang menyatakan bahwa Fariz RM seharusnya diperlakukan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, bukan pelaku kriminal. Ia menggarisbawahi bahwa penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika seharusnya bersifat rehabilitatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

> “Fariz RM seharusnya hanya dikenakan pasal tunggal dan direhabilitasi, bukan dijerat dengan pasal-pasal berat yang biasa digunakan terhadap pengedar,” tegas Anang, dikutip dari unggahan media sosialnya.

Mengapa Kritik Ini Muncul?

Fariz RM sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8). JPU mendakwanya dengan Pasal 114, 112, dan 111 UU Narkotika, serta Pasal 55 KUHP, pasal-pasal yang umumnya digunakan untuk menjerat pengedar.

Namun, menurut Anang, penggunaan pasal-pasal tersebut tidak tepat. Ia menilai bahwa selama ini praktik peradilan masih belum membedakan secara tegas antara pengguna dan pengedar narkoba, meskipun undang-undang sudah mengatur mekanisme rehabilitasi secara jelas.

Apa Kata Kuasa Hukum?

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, juga menyampaikan kritik senada. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah pengguna, bukan pengedar, dan seharusnya diposisikan sebagai korban yang butuh pertolongan, bukan pelaku kriminal yang layak dipenjara.

> “Fakta persidangan sudah jelas, tapi Jaksa tetap menuntut pidana berat. Ini tidak adil. Fariz adalah korban, bukan penjahat,” kata Deolipa usai sidang.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pledoi dan bahkan mengirim surat ke Presiden RI Prabowo Subianto untuk meminta abolisi atau amnesti, sebagai bentuk koreksi atas kebijakan hukum yang dinilai menyimpang dari semangat penyelamatan pengguna narkotika.

Apa Solusinya?

Anang Iskandar menegaskan bahwa rehabilitasi adalah bentuk hukuman yang tepat bagi pengguna narkoba, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009. Ia juga menyayangkan mengapa Fariz RM diadili di Pengadilan Negeri, bukan di Pengadilan Khusus Narkotika, yang memiliki kompetensi untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi.

> “Masak iya penegakan hukum untuk pembeli narkoba justru harus dikoreksi oleh Presiden lewat amnesti?” sindirnya.

Bagaimana Langkah Selanjutnya?

Sidang lanjutan Fariz RM dijadwalkan akan digelar dengan agenda pembacaan pleidoi. Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang berkeadilan, manusiawi, dan berpihak pada pemulihan, bukan penghukuman.

Fariz RM dituntut, pengguna narkoba direhabilitasi, Komjen Anang Iskandar, kritik penegakan hukum narkotika, pleidoi Fariz RM, abolisi narkotika, amnesti pengguna narkoba, rehabilitasi narkoba Indonesia.(Agus)

Follow Us On

Trending Now​

Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel Kawal Ketat Sidang Korupsi Tahanan KPK di PN Kelas IA Palembang

Bidik-kasusnews.com, Palembang – Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumatera Selatan melaksanakan...

Satbrimob Polda Sumsel Sterilisasi Gereja di OKU Timur dan Ogan Ilir, Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berlangsung Aman

Bidik-kasusnews.com, Sumatera Selatan – Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sumatera Selatan...

Sertu Sugiyanto Kawal Dua Sesi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di GBI Villa Citra, Hampir 500 Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Bidik-kasusnews.com, Lampung – Dengan personel terbatas hanya satu orang TNI, Babinsa Kelurahan...

Satu Babinsa, Seribu Rasa Aman: Kopka Ferdi Kawal Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di GKPA Bandar Lampung

Bidik-kasusnews.com – Lampung – Di tengah kesibukan umat Kristiani merayakan Kenaikan Yesus...

Recent Post​

Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumsel Kawal Ketat Sidang Korupsi Tahanan KPK di PN Kelas IA Palembang

Bidik-kasusnews.com, Palembang – Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumatera Selatan melaksanakan pengawalan dan pengamanan ketat terhadap tahanan...

Satbrimob Polda Sumsel Sterilisasi Gereja di OKU Timur dan Ogan Ilir, Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berlangsung Aman

Bidik-kasusnews.com, Sumatera Selatan – Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sumsel...

Polres Hulu Sungai Utara Gelar Patroli Cipta Kondisi, Amankan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus hingga Monitoring Candi Agung dan SPBU Tayur

Bidik-kasusnews.com, Hulu Sungai Utara – Polres Hulu Sungai Utara mengintensifkan patroli cipta kondisi pada Kamis (14/5/2026) untuk memastikan...

Sertu Sugiyanto Kawal Dua Sesi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di GBI Villa Citra, Hampir 500 Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Bidik-kasusnews.com, Lampung – Dengan personel terbatas hanya satu orang TNI, Babinsa Kelurahan Jagabaya III, Sertu Sugiyanto dari Koramil 410-04/TKT...

Satu Babinsa, Seribu Rasa Aman: Kopka Ferdi Kawal Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di GKPA Bandar Lampung

Bidik-kasusnews.com – Lampung – Di tengah kesibukan umat Kristiani merayakan Kenaikan Yesus Kristus, seorang Babinsa dari Koramil 410-06/Kdt...

Babinsa Koramil 410-04/TKT Bersama Aparat Gabungan Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Bandar Lampung, 220 Jemaat Beribadah Khidmat

Bidik-kasusnews.com – Bandar Lampung  Dalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan umat Kristiani yang melaksanakan ibadah peringatan...

Perpanjangan 40 Hari, KPK Masih Tahan Bupati Nonaktif Tulungagung

JATENG:Bidik-kasusnews.com Penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Tulungagung masih terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi...

Jalin Sinergitas, Kepala Rutan Cirebon Kunjungi Polres Cirebon Kota

Cirebon Kota,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon, Jonson Manurung dan jajaran melaksanakan kunjungan silaturahmi dan...

Kapolres Indramayu Pimpin Sertijab, Kapolsek Haurgeulis Dijabat AKP Saefullah

Indramayu,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polres Indramayu menggelar upacara kenaikan pangkat, dan pengukuhan pejabat utama (PJU), serta serah terima jabatan...