Jual SKCK Palsu Lewat Media Sosial, Tiga Wanita di Jepara Terjerat Hukum

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara-31-Desember-2025-Polres Jepara | Praktik pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berhasil diungkap jajaran Polres Jepara, Polda Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penjualan SKCK palsu secara daring.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas Unit Intelkam Polsek Tahunan menemukan kejanggalan pada dokumen SKCK yang diajukan untuk proses legalisir. Empat lembar SKCK yang dibawa pemohon diketahui tidak sesuai dengan standar fisik SKCK resmi yang dikeluarkan kepolisian.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 09.22 WIB, di Kantor Polsek Tahunan, Jalan Jepara–Kudus, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan.
“Dari hasil pengecekan awal, terdapat perbedaan pada bentuk, format, dan karakteristik dokumen. Hal ini menguatkan dugaan adanya pemalsuan,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025).

Hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada tiga tersangka berinisial IMF (23) dan IN (23), keduanya karyawan swasta asal Kecamatan Kembang, serta DSW (29), pekerja swasta asal Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Ketiga tersangka diketahui menawarkan jasa pembuatan SKCK palsu dalam bentuk file PDF melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp. Setiap dokumen dijual dengan harga Rp90 ribu per lembar, menyasar masyarakat yang membutuhkan SKCK secara cepat tanpa melalui prosedur resmi.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat lembar SKCK palsu, tiga lembar SKCK asli keluaran Polres Jepara sebagai pembanding, serta tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi dan komunikasi.

“SKCK palsu tersebut diperoleh tersangka IMF dari IN dan DSW. Dari pengakuan mereka, file dokumen berasal dari seorang pria berinisial AU yang saat ini masih dalam pengejaran dan diduga berada di wilayah Jawa Timur,” jelas AKBP Erick.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan mengirimkan seluruh barang bukti ke Laboratorium Forensik guna memastikan keaslian dokumen secara ilmiah.
Ketiga tersangka ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis, 23 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 264 juncto Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Polres Jepara kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa ilegal dalam pengurusan dokumen resmi. Proses pembuatan SKCK, menurut kepolisian, dapat dilakukan secara resmi dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Wely-jateng)

Follow Us On

Trending Now​

Bupati Kuningan Ajak Perkuat Kebersamaan dan Komitmen Pendidikan di Momentum Halalbihalal MKKS SMP

KUNINGAN,Bidik-kasusnews.com,.Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengajak seluruh insan pendidikan...

Kapolres HSU Kunjungi Kediaman Ketua DPRD Kalsel, Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi dan Mancing Bersama

BIDIK-KASUSNEWS.COM  Hulu Sungai Utara – Upaya mempererat sinergi antar lembaga terus dilakukan...

Pengamanan Ketat, Perayaan Paskah Umat Kristiani di HSU Berlangsung Khidmat dan Aman

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Perayaan Hari Raya Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus) Tahun...

120 Batu Akik Terbaik Dipamerkan di Sukabumi Bidik Pasar Ekspor

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Gaung batu akik kembali menggema lewat gelaran Pameran Kemilau...

Resmikan Museum Taman Purbakala, Fadli Zon : Tak Sekedar Menyimpan Benda Bersejarah

KUNINGAN,Bidik-kasusnews.com,. Paradigma museum harus berubah. Museum tidak lagi sekadar tempat...

Wartawan Alami Tekanan Saat Liputan Pembentukan PPPSRS The Elements, Proses Musyawarah Disorot

Bidik-kasusnews.com Jakarta Selatan, 4 April 2026 — Insiden tidak menyenangkan menimpa sejumlah...

Recent Post​

Bupati Kuningan Ajak Perkuat Kebersamaan dan Komitmen Pendidikan di Momentum Halalbihalal MKKS SMP

KUNINGAN,Bidik-kasusnews.com,.Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengajak seluruh insan pendidikan untuk terus memperkuat kebersamaan dan komitmen...

Kapolres HSU Kunjungi Kediaman Ketua DPRD Kalsel, Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi dan Mancing Bersama

BIDIK-KASUSNEWS.COM  Hulu Sungai Utara – Upaya mempererat sinergi antar lembaga terus dilakukan jajaran kepolisian. Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU)...

Pengamanan Ketat, Perayaan Paskah Umat Kristiani di HSU Berlangsung Khidmat dan Aman

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Perayaan Hari Raya Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus) Tahun 2026 yang digelar umat Kristiani di Kabupaten Hulu...

120 Batu Akik Terbaik Dipamerkan di Sukabumi Bidik Pasar Ekspor

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Gaung batu akik kembali menggema lewat gelaran Pameran Kemilau Batu Bercahaya di Gedung Juang 45, Minggu...

Resmikan Museum Taman Purbakala, Fadli Zon : Tak Sekedar Menyimpan Benda Bersejarah

KUNINGAN,Bidik-kasusnews.com,. Paradigma museum harus berubah. Museum tidak lagi sekadar tempat penyimpanan benda bersejarah, melainkan ruang edukasi...

Wartawan Alami Tekanan Saat Liputan Pembentukan PPPSRS The Elements, Proses Musyawarah Disorot

Bidik-kasusnews.com Jakarta Selatan, 4 April 2026 — Insiden tidak menyenangkan menimpa sejumlah jurnalis yang tengah meliput kegiatan pembentukan...

Peringati HBP Ke-62, Rutan Jepara Wujudkan Kepedulian Lingkungan Lewat Aksi Nyata

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 4 April 2026 — Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas...

Lucky Hakim Ultimatum Pendemo KOMPI, Untuk Bertanggung Jawab Atas Aksi Anarkis

Indramayu,Bidik-kasusnews.com,. Aksi unjuk rasa yang digelar oleh massa yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) di depan...

Bikers Journalist Indonesia Resmi Terbentuk di Cirebon, Wadah Baru Para Jurnalis Bikers

Cirebon,Bidik-kasusnews.com,. Bikers Journalist Indonesia (BJI) resmi terbentuk di Kabupaten Cirebon. Pembentukan organisasi ini dilakukan dalam...