Jual SKCK Palsu Lewat Media Sosial, Tiga Wanita di Jepara Terjerat Hukum

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara-31-Desember-2025-Polres Jepara | Praktik pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berhasil diungkap jajaran Polres Jepara, Polda Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penjualan SKCK palsu secara daring.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas Unit Intelkam Polsek Tahunan menemukan kejanggalan pada dokumen SKCK yang diajukan untuk proses legalisir. Empat lembar SKCK yang dibawa pemohon diketahui tidak sesuai dengan standar fisik SKCK resmi yang dikeluarkan kepolisian.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 09.22 WIB, di Kantor Polsek Tahunan, Jalan Jepara–Kudus, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan.
“Dari hasil pengecekan awal, terdapat perbedaan pada bentuk, format, dan karakteristik dokumen. Hal ini menguatkan dugaan adanya pemalsuan,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025).

Hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada tiga tersangka berinisial IMF (23) dan IN (23), keduanya karyawan swasta asal Kecamatan Kembang, serta DSW (29), pekerja swasta asal Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Ketiga tersangka diketahui menawarkan jasa pembuatan SKCK palsu dalam bentuk file PDF melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp. Setiap dokumen dijual dengan harga Rp90 ribu per lembar, menyasar masyarakat yang membutuhkan SKCK secara cepat tanpa melalui prosedur resmi.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat lembar SKCK palsu, tiga lembar SKCK asli keluaran Polres Jepara sebagai pembanding, serta tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi dan komunikasi.

“SKCK palsu tersebut diperoleh tersangka IMF dari IN dan DSW. Dari pengakuan mereka, file dokumen berasal dari seorang pria berinisial AU yang saat ini masih dalam pengejaran dan diduga berada di wilayah Jawa Timur,” jelas AKBP Erick.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan mengirimkan seluruh barang bukti ke Laboratorium Forensik guna memastikan keaslian dokumen secara ilmiah.
Ketiga tersangka ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis, 23 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 264 juncto Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Polres Jepara kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa ilegal dalam pengurusan dokumen resmi. Proses pembuatan SKCK, menurut kepolisian, dapat dilakukan secara resmi dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Wely-jateng)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Kapolres Majalengka Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolres

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kapolres Majalengka Akbp Rita Suwadi.,S.H.,S.I.K.,M.M., memimpin...

Kapolres Majalengka Ikuti Zoom Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kapolres Majalengka, Akbp Rita Suwadi.,S.H.S.I.K.,M.M., mengikuti...

Bercucuran Keringat, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0617/Majalengka Bangun Pondasi Pos Kamling di Sindangwangi

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Dengan penuh semangat dan kerja keras, Satgas TNI Manunggal...

Peduli Sesama, Rutan Jepara Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Batu Kali

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kepedulian terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan...

Kodim 0614/Kota Cirebon Bersama BBWS Gelar Aksi Bersih Pantai di Pesisir Kesenden

KOTA CIREBON Bidik-kasusnews.com,.(Jum’at, 13/2/2026), – Kodim 0614/Kota Cirebon bekerja sama...

Recent Post​

Kapolres Majalengka Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolres

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kapolres Majalengka Akbp Rita Suwadi.,S.H.,S.I.K.,M.M., memimpin langsung upacara serah terima jabatan (Sertijab)...

Kapolres Majalengka Ikuti Zoom Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri oleh Presiden

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kapolres Majalengka, Akbp Rita Suwadi.,S.H.S.I.K.,M.M., mengikuti kegiatan Zoom peresmian SPPG Polri, groundbreaking...

Bercucuran Keringat, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0617/Majalengka Bangun Pondasi Pos Kamling di Sindangwangi

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Dengan penuh semangat dan kerja keras, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 0617/Majalengka terus...

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ikuti Peresmian dan Groundbreaking 1.179 SPPG Polri serta 18 Gudang Ketahanan Pangan oleh Presiden RI Secara Virtual

Jakarta Utara, Bidik-kasusnews.com – Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok mengikuti kegiatan “Peresmian dan Groundbreaking 1.179 Satuan Pelayanan...

Peduli Sesama, Rutan Jepara Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Batu Kali

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kepedulian terhadap warga terdampak bencana kembali ditunjukkan oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara melalui...

Kodim 0614/Kota Cirebon Bersama BBWS Gelar Aksi Bersih Pantai di Pesisir Kesenden

KOTA CIREBON Bidik-kasusnews.com,.(Jum’at, 13/2/2026), – Kodim 0614/Kota Cirebon bekerja sama dengan BBWS Cirebon serta didukung dari berbagai...

Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama Januari – Februari 2026, 16 Tersangka Diamankan

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama...

Jelang Ramadan 1447 H, Kapolresta Cirebon dan Forkopimda Sidak Dua Pasar, Pastikan Harga Sembako Stabil dan Stok Aman

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Kapolresta Cirebon Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., bersama unsur...

Babinsa Sukamaju Gerakkan Warga Bersihkan Selokan di Teluk Betung Timur, Cegah Banjir Saat Musim Hujan

BANDAR LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com  Semangat gotong royong kembali terlihat di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur (TBT), Kota Bandar...