Jual SKCK Palsu Lewat Media Sosial, Tiga Wanita di Jepara Terjerat Hukum

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara-31-Desember-2025-Polres Jepara | Praktik pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berhasil diungkap jajaran Polres Jepara, Polda Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penjualan SKCK palsu secara daring.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas Unit Intelkam Polsek Tahunan menemukan kejanggalan pada dokumen SKCK yang diajukan untuk proses legalisir. Empat lembar SKCK yang dibawa pemohon diketahui tidak sesuai dengan standar fisik SKCK resmi yang dikeluarkan kepolisian.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 09.22 WIB, di Kantor Polsek Tahunan, Jalan Jepara–Kudus, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan.
“Dari hasil pengecekan awal, terdapat perbedaan pada bentuk, format, dan karakteristik dokumen. Hal ini menguatkan dugaan adanya pemalsuan,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025).

Hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada tiga tersangka berinisial IMF (23) dan IN (23), keduanya karyawan swasta asal Kecamatan Kembang, serta DSW (29), pekerja swasta asal Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Ketiga tersangka diketahui menawarkan jasa pembuatan SKCK palsu dalam bentuk file PDF melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp. Setiap dokumen dijual dengan harga Rp90 ribu per lembar, menyasar masyarakat yang membutuhkan SKCK secara cepat tanpa melalui prosedur resmi.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat lembar SKCK palsu, tiga lembar SKCK asli keluaran Polres Jepara sebagai pembanding, serta tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi dan komunikasi.

“SKCK palsu tersebut diperoleh tersangka IMF dari IN dan DSW. Dari pengakuan mereka, file dokumen berasal dari seorang pria berinisial AU yang saat ini masih dalam pengejaran dan diduga berada di wilayah Jawa Timur,” jelas AKBP Erick.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan mengirimkan seluruh barang bukti ke Laboratorium Forensik guna memastikan keaslian dokumen secara ilmiah.
Ketiga tersangka ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis, 23 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 264 juncto Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Polres Jepara kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa ilegal dalam pengurusan dokumen resmi. Proses pembuatan SKCK, menurut kepolisian, dapat dilakukan secara resmi dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Wely-jateng)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Jumat Keliling, Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan Warga Pilangsari

CIREBON KOTA – Bidik-kasusnews.com            Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan...

Lulusan Akpol 1993, Brigjen Roy Hardi Siahaan Kini Dipercaya Jadi Kapolda Jateng

JATENG:Bidik-kasusnews.com                        Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mendapat tugas baru...

Sukses Gelar Ngabuana 3, Kadispar: Salam Mubarakah, Kegiatan Ini untuk Penguatan Budaya dan Pererat Tali Silaturahmi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Dr. Drs. H. Ali Iskandar...

Haul Muassis dan Pimpinan Ponpes Raudlatul Muta’alimin di Haur Gading Dihadiri Sekitar 1.000 Jamaah

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                          Ribuan jamaah menghadiri Haul Muassis...

Peduli Kesehatan Warga Binaan, Rutan Jepara Gandeng Puskesmas Jepara Gelar Pemeriksaan Kesehatan

JATENG;Bidik-Kasusnews.com Jepara, 3 Oktober 2026 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara...

Recent Post​

Jumat Keliling, Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan Warga Pilangsari

CIREBON KOTA – Bidik-kasusnews.com            Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., melaksanakan kegiatan Jumat Keliling...

Lulusan Akpol 1993, Brigjen Roy Hardi Siahaan Kini Dipercaya Jadi Kapolda Jateng

JATENG:Bidik-kasusnews.com                        Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mendapat tugas baru sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah...

Sukses Gelar Ngabuana 3, Kadispar: Salam Mubarakah, Kegiatan Ini untuk Penguatan Budaya dan Pererat Tali Silaturahmi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Dr. Drs. H. Ali Iskandar, menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat...

Haul Muassis dan Pimpinan Ponpes Raudlatul Muta’alimin di Haur Gading Dihadiri Sekitar 1.000 Jamaah

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                          Ribuan jamaah menghadiri Haul Muassis Pondok Pesantren (Ponpes) Raudlatul Muta’alimin, KH...

Proyek Revitalisasi SLB Negeri 25 Sintang Kalbar Disorot Tajam:Papan Informasi Tak Terpasang,K3 Di Pertanyakan Kemana Kejati Dan KPK ?

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat,Sabtu 03 Oktober 2026. Aktivitas pembangunan/rehabilitasi di SLB Negeri 25 Sintang, Kecamatan Sintang...

Peduli Kesehatan Warga Binaan, Rutan Jepara Gandeng Puskesmas Jepara Gelar Pemeriksaan Kesehatan

JATENG;Bidik-Kasusnews.com Jepara, 3 Oktober 2026 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus berkomitmen dalam memenuhi hak pelayanan...

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah Kapolda hingga Pejabat Strategis Berganti

JAKARTA – BIDIK-KASUSNEWS.COM                    Polri melakukan rotasi dan mutasi terhadap 88 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah...

Kemarau Panjang Jadi Tantangan, Polsek Amuntai Tengah Pantau Lahan Jagung di Pinangkara

AMUNTAI – Bidik-kasusnews.com                    Kondisi cuaca dan ketersediaan air menjadi perhatian dalam perkembangan tanaman jagung di...

Monitoring Polsek Babirik, Tanaman Jagung 3 Hektare di Pinangkara Diproyeksikan Panen November

AMUNTAI – BIDIK-KASUSNEWS.COM            Pertumbuhan tanaman jagung di Desa Pinangkara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara...