Jual SKCK Palsu Lewat Media Sosial, Tiga Wanita di Jepara Terjerat Hukum

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara-31-Desember-2025-Polres Jepara | Praktik pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berhasil diungkap jajaran Polres Jepara, Polda Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penjualan SKCK palsu secara daring.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas Unit Intelkam Polsek Tahunan menemukan kejanggalan pada dokumen SKCK yang diajukan untuk proses legalisir. Empat lembar SKCK yang dibawa pemohon diketahui tidak sesuai dengan standar fisik SKCK resmi yang dikeluarkan kepolisian.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 09.22 WIB, di Kantor Polsek Tahunan, Jalan Jepara–Kudus, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan.
“Dari hasil pengecekan awal, terdapat perbedaan pada bentuk, format, dan karakteristik dokumen. Hal ini menguatkan dugaan adanya pemalsuan,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025).

Hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada tiga tersangka berinisial IMF (23) dan IN (23), keduanya karyawan swasta asal Kecamatan Kembang, serta DSW (29), pekerja swasta asal Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Ketiga tersangka diketahui menawarkan jasa pembuatan SKCK palsu dalam bentuk file PDF melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp. Setiap dokumen dijual dengan harga Rp90 ribu per lembar, menyasar masyarakat yang membutuhkan SKCK secara cepat tanpa melalui prosedur resmi.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat lembar SKCK palsu, tiga lembar SKCK asli keluaran Polres Jepara sebagai pembanding, serta tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi dan komunikasi.

“SKCK palsu tersebut diperoleh tersangka IMF dari IN dan DSW. Dari pengakuan mereka, file dokumen berasal dari seorang pria berinisial AU yang saat ini masih dalam pengejaran dan diduga berada di wilayah Jawa Timur,” jelas AKBP Erick.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan mengirimkan seluruh barang bukti ke Laboratorium Forensik guna memastikan keaslian dokumen secara ilmiah.
Ketiga tersangka ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis, 23 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 264 juncto Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Polres Jepara kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa ilegal dalam pengurusan dokumen resmi. Proses pembuatan SKCK, menurut kepolisian, dapat dilakukan secara resmi dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Wely-jateng)

Follow Us On

Trending Now​

Bos Muda Acong-Sirun Siap Bertarung di Pilkades Semingkir, Usung Visi Desa Maju, Guyub, dan Sejahtera

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com            Suasana menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa...

Polsek Banjang Pantau Lahan Jagung 4 Hektare di Pulau Damar, Panen Ditargetkan Oktober

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Jajaran Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU)...

Kompol Indah Hartantiningrum, Srikandi Polri di Garda Depan Pemberantasan Narkoba

JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,. 18 Agustus 2026, Ketegasan profesionalisme, dan keberanian menjadi...

Perkuat Hubungan dengan Tokoh Adat, Kombes Hendra Rochmawan Sabet Galunggung Award 2026

Bandung,-Bidik-kasusnews.com,.Pendekatan humanis dalam menciptakan kondusivitas wilayah membuahkan...

Meriahkan HUT ke-81 RI, Wakapolres Majalengka Pimpin Apel Pagi Polres Majalengka

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Mempererat kebersamaan sekaligus memeriahkan peringatan Hari Ulang...

Komplotan Spesialis Pembobol Pabrik Lintas Daerah Digulung Polres Majalengka

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.‎Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil...

Recent Post​

Bos Muda Acong-Sirun Siap Bertarung di Pilkades Semingkir, Usung Visi Desa Maju, Guyub, dan Sejahtera

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com            Suasana menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten...

Polsek Banjang Pantau Lahan Jagung 4 Hektare di Pulau Damar, Panen Ditargetkan Oktober

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Jajaran Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung...

Kompol Indah Hartantiningrum, Srikandi Polri di Garda Depan Pemberantasan Narkoba

JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,. 18 Agustus 2026, Ketegasan profesionalisme, dan keberanian menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas sebagai...

Perkuat Hubungan dengan Tokoh Adat, Kombes Hendra Rochmawan Sabet Galunggung Award 2026

Bandung,-Bidik-kasusnews.com,.Pendekatan humanis dalam menciptakan kondusivitas wilayah membuahkan apresiasi bagi jajaran Polda Jawa Barat. Kabid...

Meriahkan HUT ke-81 RI, Wakapolres Majalengka Pimpin Apel Pagi Polres Majalengka

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Mempererat kebersamaan sekaligus memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia...

Komplotan Spesialis Pembobol Pabrik Lintas Daerah Digulung Polres Majalengka

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.‎Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan...

Polsek Amuntai Tengah Perkuat Ketahanan Pangan, Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Pinang Kara

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com    Komitmen mendukung program swasembada pangan terus ditunjukkan jajaran Polsek Amuntai Tengah, Polres Hulu...

Polsek Banjang Pantau Lahan Jagung 4 Hektare di Pulau Damar, Panen Diproyeksikan Oktober 2026

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Upaya mendukung program swasembada jagung terus dilakukan jajaran Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara...

PANGDAM III/SILIWANGI TERIMA KUNJUNGAN DAN AUDIENSI PASKIBRAKA PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2026

Bandung, Bidik-kasusnews.com              Pangdam III/Siliwangi ( Mayor Jenderal TNI Kosasih, S.E., M.M.) menerima kunjungan dan audiensi Paskibraka...