JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara-31-Desember-2025-Polres Jepara | Praktik pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berhasil diungkap jajaran Polres Jepara, Polda Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penjualan SKCK palsu secara daring.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas Unit Intelkam Polsek Tahunan menemukan kejanggalan pada dokumen SKCK yang diajukan untuk proses legalisir. Empat lembar SKCK yang dibawa pemohon diketahui tidak sesuai dengan standar fisik SKCK resmi yang dikeluarkan kepolisian.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 09.22 WIB, di Kantor Polsek Tahunan, Jalan Jepara–Kudus, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan.
“Dari hasil pengecekan awal, terdapat perbedaan pada bentuk, format, dan karakteristik dokumen. Hal ini menguatkan dugaan adanya pemalsuan,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025).
Hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada tiga tersangka berinisial IMF (23) dan IN (23), keduanya karyawan swasta asal Kecamatan Kembang, serta DSW (29), pekerja swasta asal Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.
Ketiga tersangka diketahui menawarkan jasa pembuatan SKCK palsu dalam bentuk file PDF melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp. Setiap dokumen dijual dengan harga Rp90 ribu per lembar, menyasar masyarakat yang membutuhkan SKCK secara cepat tanpa melalui prosedur resmi.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat lembar SKCK palsu, tiga lembar SKCK asli keluaran Polres Jepara sebagai pembanding, serta tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi dan komunikasi.
“SKCK palsu tersebut diperoleh tersangka IMF dari IN dan DSW. Dari pengakuan mereka, file dokumen berasal dari seorang pria berinisial AU yang saat ini masih dalam pengejaran dan diduga berada di wilayah Jawa Timur,” jelas AKBP Erick.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan mengirimkan seluruh barang bukti ke Laboratorium Forensik guna memastikan keaslian dokumen secara ilmiah.
Ketiga tersangka ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis, 23 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 264 juncto Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Polres Jepara kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa ilegal dalam pengurusan dokumen resmi. Proses pembuatan SKCK, menurut kepolisian, dapat dilakukan secara resmi dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Wely-jateng)