JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80, ironi justru muncul di lapangan. Sejumlah wartawan yang rutin melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengeluhkan adanya pembatasan jam liputan yang dinilai bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi publik.
Para awak media menyebutkan, saat ini wartawan hanya diperkenankan berada di lingkungan Kejari Jakarta Timur hingga pukul 18.00 WIB. Setelah melewati batas waktu tersebut, petugas keamanan meminta wartawan meninggalkan area kantor. Kebijakan ini dinilai mendadak dan berbeda dari pola sebelumnya, di mana aktivitas jurnalistik dapat dilakukan tanpa pembatasan jam tertentu.
Pembatasan tersebut memicu kegelisahan di kalangan jurnalis, mengingat pers memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi, pengawas kekuasaan, sekaligus pelaksana kontrol sosial. Ketika akses peliputan dibatasi tanpa penjelasan terbuka, publik dinilai berpotensi kehilangan hak atas informasi, khususnya terkait proses penegakan hukum yang seharusnya berlangsung secara transparan.
Saat dikonfirmasi, petugas keamanan di lingkungan Kejari Jakarta Timur menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan jam liputan merupakan instruksi baru dari pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Instruksi tersebut, menurut pengakuan petugas, disampaikan melalui pihak yayasan atau perusahaan outsourcing yang menaungi tenaga keamanan. Bahkan, petugas keamanan mengaku berada dalam posisi tertekan karena adanya ancaman sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak hormat, apabila kebijakan tersebut tidak dijalankan.
Situasi ini dinilai sebagai kemunduran dalam hubungan antara institusi penegak hukum dan insan pers. Padahal, selama ini hubungan awak media dengan Kejari Jakarta Timur dikenal berjalan cukup terbuka dan komunikatif. Pembatasan akses justru diterapkan di tengah momentum nasional HPN ke-80, yang seharusnya menjadi pengingat pentingnya menjunjung tinggi kebebasan pers dan keterbukaan lembaga publik.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait dasar hukum, tujuan, maupun urgensi kebijakan pembatasan jam liputan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah awak media belum mendapat respons, sehingga memunculkan tanda tanya dan spekulasi di ruang publik.
Di sisi lain, HPN ke-80 yang akan digelar di Kota Serang, Provinsi Banten, diharapkan menjadi refleksi nasional atas peran pers dalam mengawal demokrasi dan penegakan hukum. Namun, pengalaman yang dialami wartawan di Jakarta Timur menunjukkan bahwa tantangan terhadap kebebasan pers masih nyata dan terjadi di tingkat lokal.
Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan kritis dari kalangan jurnalis dan masyarakat: ada apa di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sehingga akses wartawan dibatasi tanpa penjelasan terbuka? Di tengah gaung perayaan kemerdekaan pers, kebijakan tersebut menjadi catatan penting bahwa nilai-nilai transparansi dan kebebasan pers masih membutuhkan komitmen nyata dari seluruh institusi negara. (Red)